Site icon Pahami

Berita Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Edward & Ronald Tannur


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang menyelidikinya Edward Tanner dan putranya, Gregory Ronald Tannurdalam kasus korupsi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidikan dilakukan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Rutan Jaksa Agung Jawa Timur tempat Ronald Tannur ditahan.

Harli tidak merinci materi apa yang akan dipelajari penyidik ​​melalui pemeriksaan tersebut. Namun keduanya sempat diperiksa penyidik ​​setelah Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


“Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/11).

Kata Harli, penyidik ​​juga memeriksa tersangka Zarof Ricar dan tiga Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika Kejagung. Zarof diinterogasi terkait rencana menyuap hakim MA pada hukuman Ronald Tannur.

Rencananya ZR memiliki jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik ​​tanpa menghadap ketiga hakim yang turut diperiksa, ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di MA. Pengadilan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat hingga menyuap hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

(tfq/wis)


Exit mobile version