Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. menambah hukuman terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dari 12,5 tahun penjara menjadi 14 tahun dalam kasus korupsi terkait keputusan pembebasan tiga korporasi dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil)LSM) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Pengadilan Tinggi mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 tentang masa hukuman, penjara pengganti denda, dan penjara pengganti uang.
Arif menerima suap dua tahap dengan nilai total Rp14.734.276.000,00.
Oleh karena itu, Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila pidana penjara 10 hari dirasa kurang maka pidana penjara 10 hari diganti dengan pidana penjara 10 hari. dikutip Selasa (3/2).
Perkara nomor: 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua panel Albertina Ho bersama hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Penjabat Panitera Roslina Napitupulu. Keputusan tersebut dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Majelis hakim banding menilai Arif yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap yang dilakukan secara bersama-sama seperti dalam dakwaan alternatif subsider pertama.
Selain hukuman badan, Arif juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan dikuatkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi ganti rugi tersebut.
“Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.
Hakim memutuskan masa penahanan yang dijalani Arif dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Arif yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Arif divonis 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp. 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Kasus korupsi terkait bebasnya tiga perusahaan dalam kasus ekspor minyak sawit mentah juga melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom serta mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Tiga perusahaan yang terlibat kasus ekspor minyak sawit mentah adalah PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.
(fra/ryn/fra)

