Jakarta, Pahami.id —
POLISI menyita barang-barang mewah seperti tas dan sepatu bermerek dari MS seorang wanita THL di Sekretariat DPRD Riau terkait kasus SPPD fiktif. Nilai jarahannya mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MS menyebutkan barang tersebut bermerek Hal itu diterima dari saksi M (Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun). Jika dijumlahkan, barang tersebut bernilai hampir Rp 400 juta.
Dari pemeriksaan, MS menyerahkan beberapa barang pemberian saksi lainnya berinisial M berupa tas bermereksandal dan sepatu bermerek “yaitu sekitar Rp 395 juta,” kata Anom, Rabu (9/10).
Selain barang bermerekKombes Anom mengatakan, penyidik kini mendalami dugaan pemberian lain berupa uang.
Soal uangnya, penyidik masih mendalami karena pemeriksaan pagi akan dilanjutkan besok. Barang ini diberikan kepada saksi lain berinisial M, kata Anom.
MS merupakan satu dari 400 saksi yang diperiksa polisi terkait kasus SPPD fiktif. MS diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau selama hampir 3 jam.
MS tak mengucapkan satu kalimat pun saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju lift sisi kiri Mapolda Riau.
Total ada 404 saksi yang diperiksa, salah satu saksi berinisial MS diperiksa terkait dugaan korupsi rekayasa SPPD di Sekretariat DPRD Riau, ujarnya.
Ditjen Polda Riau telah mengusut kasus dugaan SPPD yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengusut kasus tersebut.
Tak hanya saksi, polisi juga memperoleh barang bukti berupa laptop, komputer, dan barang lainnya terkait kasus tersebut. Penyitaan barang bukti itu dilakukan saat polisi menggeledah ruangan di Sekretariat DPRD Riau beberapa waktu lalu.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/anak-anak)