Site icon Pahami

Berita Kasus Pidana Korupsi Alex Noerdin Ditutup

Berita Kasus Pidana Korupsi Alex Noerdin Ditutup


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam upaya menghidupkan kembali Pasar Cinde di palembangSumatera Selatan, Alex Noerdin mati

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka atau terdakwa otomatis gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Jika meninggal dunia, maka otomatis perkara pidana yang bersangkutan ditutup secara hukum, kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/2).


Meski perkara terhadap Alex dihentikan, Anang memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi upaya menghidupkan kembali Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang akan tetap berjalan bagi para terdakwa lainnya. Ini termasuk melacak kerugian kondisi.

Sedangkan yang lainnya masih diproses di pengadilan. Apabila yang bersangkutan mengalami kerugian maka akan diserahkan ke Divisi Datun (JPN) untuk diajukan gugatan perdata, jelas Anang.

Ia juga mengatakan, keterangan Alex yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tetap bisa digunakan dalam persidangan terdakwa lain, asalkan mendapat izin dari majelis hakim.

Kapasitasnya sebagai saksi atas izin majelis hakim, sebisa mungkin keterangan di BAP bisa dibaca, jelasnya.

Sementara itu, pihak keluarga memastikan Alex meninggal dunia di usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Innalilahi wainnailaihi rojiunPak Alex Noerdin meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta, kata juru bicara keluarga Alex Noerdin, Okta Alfarisi.

Alex Noerdin lahir di Palembang pada tanggal 9 September 1950, sebagai anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pasangan H Muhammad Noerdin Pandji dan Hj Siti Fatimah.

Mengutip dari berbagai sumber, beliau mengikuti studi sarjana di Universitas Trisakti pada tahun 1980 dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 1981, serta mengikuti berbagai pelatihan internasional seperti United Nations Regional Development Center (UNCRD) Nagoya pada tahun 1985 dan United Housing Urbanization Program dari Harvard University pada tahun 1992.

Alex kemudian memulai karir birokrasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel dan sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Perjalanan karir politiknya selanjutnya adalah bergabung dengan partai politik lalu mengikuti kontestasi pilkada hingga terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2002.

Pada periode kedua kepemimpinannya sebagai Bupati (2007-2012), ia mulai dikenal luas, kemudian ikut serta dalam Pemilihan Gubernur Sumsel pada tahun 2008.

Pada tanggal 14 Juni 2008, pada masa jabatan keduanya sebagai Bupati Muba, ia mengundurkan diri sehubungan dengan pencalonannya sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Kemudian ia menang dan menjabat Gubernur Sumsel dua periode (2008-2013) dan (2013-2018).

Setelah terpilih pada Pilkada 2013, Alex Noerdin berpasangan dengan Ishak Mekki membangun infrastruktur olahraga saat Palembang menjadi tuan rumah SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.

Selama mengabdi, Alex aktif di organisasi seperti Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan (2004-2009) dan berbagai komite olahraga nasional.

Ia juga mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 berpasangan dengan Nono Sampono, namun kalah.

Usai menjabat gubernur, ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (2019-2024).

Di akhir hayatnya, Alex Noerdin ditangkap karena kasus korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Sumsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi upaya kebangkitan Pasar Cinde Palembang. Empat tersangka tersebut salah satunya adalah Alex Noerdin yang diperiksa sejak 2023.

Ia kemudian diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang. Mengutip dari detik.comAwal pekan ini terdakwa Alex seharusnya hadir di persidangan sebagai saksi dalam kasus Pasar Cinde di PN Palembang, Senin (23/2).

Namun ia berhalangan datang karena sakit dan dilarikan ke RS Siloam Palembang lalu dirujuk ke Jakarta.

Dalam persidangan, kuasa hukum Alex, Titis Rachmawati menjelaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa saat ini kondisi kliennya kritis.

Menurut Titis, Alex Noerdin dirawat di rumah sakit sejak Jumat (20/2) siang karena penyakit yang dideritanya cukup serius.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Palembang yang diketuai Fauzi Isra menyebut sidang kasus dugaan korupsi dalam upaya menghidupkan kembali Pasar Cinde ditunda hingga dua pekan ke depan.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(Senin/Senin)


Exit mobile version