Site icon Pahami

Berita Kasus Penghasutan Demo, Hakim Keluarkan Khariq Anhar dari Tahanan

Berita Kasus Penghasutan Demo, Hakim Keluarkan Khariq Anhar dari Tahanan


Jakarta, Pahami.id

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperbolehkan mahasiswa Universitas Riau dan pengurus Aliansi Mahasiswa untuk menggugat, Khariq Anharuntuk ikut serta dalam persidangan kasus dugaan penghasutan sekitar demonstrasi Agustus tanpa harus ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).

Hakim mempertimbangkan trauma Khariq yang sejak kecil tidak bisa mengendarai kendaraan maupun mobil roda empat. Khariq mengaku kerap muntah saat menaiki mobil jaksa dari rutan menuju pengadilan.

Majelis menilai ya Jaksa Penuntut Umum, mengingat kondisi Khariq Anhar yang disebutkan tadi, dan juga traumanya, agar kesehatannya membaik, maka majelis tidak perlu melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar, kata Ketua Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1).


Keputusan ini disambut baik oleh pengunjung pengadilan dan Khariq pun senang.

“Terima kasih, Tuanku,” kata Khariq.

Meski begitu, hakim tetap mengingatkan Khariq agar tidak terlambat setiap kali menghadiri sidang.

Jadi mudah-mudahan Khariq keluar (tahanan), datang ke pengadilan tepat waktu dan ikuti proses persidangan dengan baik sampai selesai, kata hakim.

“Jika muncul situasi yang membuat kami tidak yakin, maka kami berhak menahan diri,” lanjutnya.

“Tolong, Tuanku. Terima kasih,” kata Khariq.

Sementara itu, hakim meminta para terdakwa lainnya yakni Direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen, staf Yayasan Lokataru Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemcall Syahdan Husein melengkapi syarat dan alasan yang meyakinkannya untuk dibebaskan dari penjara.

Bebas dari biaya ITE

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan catatan keberatan atau eksepsi dalam perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar.

Oleh karena itu, Khariq Anhar divonis bebas dari kasus siber terkait aksi demonstrasi Agustus lalu.

Keberatan kuasa hukum terdakwa Khariq Anhar diterima, kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengutip putusan, Jumat (23/1).

Kasus ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Arlen Veronica bersama anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Keputusan itu dibacakan hari ini.

Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Daftar Perkara Nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.

Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.

Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan, kata hakim.

(ryn/tidak)



Exit mobile version