Jakarta, Pahami.id —
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut penganiayaan terhadap anggota Banser di Kota tangerangBanten. Dari empat tersangka, salah satunya adalah Bahar bin Smith.
Benar, total tersangka ada empat, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Namun, Budi tak membeberkan identitas ketiga tersangka lainnya. Dia hanya menyebut ketiganya berada di dekat Bahar saat penganiayaan terjadi.
Budi juga mengungkapkan, keterlibatan Bahar dalam peristiwa dugaan penganiayaan itu terungkap dari keterangan ketiga tersangka.
Jadi awalnya tersangkanya tiga orang, kemudian dari ketiga tersangka itu dijelaskan bahwa yang melakukan pemukulan juga adalah orangnya (Bahar). Makanya penyidik memanggil Bahar Smith, ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Jalur Serba Guna (Banser) Ansor di Kota Tangerang, Banten.
“Tersangka sudah kami tetapkan dan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar sedang menghadiri upacara keagamaan.
Salah satu anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah tersebut disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun korban dihadang sekelompok orang yang menguasai aktivitas tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan diduga mengalami kekerasan fisik dan mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. persimpangan Pasal 55 KUHP tentang Ikut Serta Melakukan Tindak Pidana.
(Des/Senin)

