Site icon Pahami

Berita Kasus Pembunuhan Ayah di Jaktim, Kakak Minta Polisi Tak Usut Sang Adik


Jakarta, Pahami.id

POLISI kata remaja berinisial KS (17) itu meminta tak usah mengusut keterlibatan adiknya, PA (16), dalam kejadian tersebut. pembunuhan terhadap ayah kandungnya yang berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan tetap berpegang pada bukti-bukti yang dikumpulkan.


“Memang ada pesan dari anak KS untuk tidak melibatkan adiknya, namun penyidik ​​tetap berpihak pada fakta, berpegang pada fakta kejadian,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7).

Ade Ary mengatakan, permintaan tersebut diajukan KS dengan alasan ide untuk mengakhiri hidup ayahnya datang dari dirinya. Padahal, menurut KS, sang adik sempat menolak gagasan membunuh ayahnya.

“Karena ide membunuh datang dari anak K, anak P awalnya tidak mau, namun setelah dibujuk oleh anak K, akhirnya dia mau meski takut. Anak-anak K diajak mengenang momen-momen buruk yang mereka terima. pengobatan dari bapaknya (korban),” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary juga membeberkan hasil pemeriksaan, kakak beradik itu nekat membunuh karena ayahnya terluka.

Penyebabnya karena sering disakiti, sering dipukul oleh korban, sering tidak diberi makan, sering dibilang anak tidak berguna, kemudian terungkap juga bahwa mereka adalah anak di luar nikah, ujarnya. dikatakan.

Sebelumnya, warga kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dikejutkan dengan kehadiran sesosok jenazah di sebuah toko furnitur pada Sabtu (22/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap KS yang merupakan anak kandung korban. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata adiknya juga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Polisi mengungkap, dalam pembunuhan tersebut, PA berperan memukul korban sebanyak dua kali. Kemudian, kakaknya, KS, menusuk korban dengan pisau dapur.

“Anak PA memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan papan cuci kayu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kini, kakak beradik tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

(des/fr)


Exit mobile version