Jakarta, Pahami.id —
Perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan suami Sandra Dewi, Harvey Moesakan disidangkan pada Rabu, 14 Agustus 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Sidang akan digelar pada 14 Agustus 2024, kata Humas Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst. Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Yaitu Eko Ariyanto selaku ketua panel dengan hakim anggota yaitu Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.
Sedangkan untuk terdakwa super kaya Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menunggu penyerahan berkas dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta terlebih dahulu mengadili tiga terdakwa rombongan kepala dinas. Yakni, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo; Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 Amir Syahbana; dan Pj Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Mereka dan sejumlah terdakwa lainnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Perdagangan Timah. Komoditas dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara akibat penyewaan alat pengolahan logam timah yang tidak memenuhi ketentuan sebesar Rp 2.284.950.217.912,14; kerugian negara akibat pembayaran timah dari penambangan timah ilegal sebesar Rp 26.648.625.701.519,00; dan menyatakan kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp 271.069.688.018.700,00.
Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi ini adalah Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Berikutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani sebagai General Manager CV Venus Inti Perkasa Operations dan General Manager PT Menara Cipta Mulia Operations; Hasan Tjhie sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung sebagai pengumpul timah (collector).
Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT
Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie sebagai Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga sebagai Marketing PT Tinindo Internusa dari tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina sebagai General Manager PT Tinindo Internusa Operation sejak Januari 2017-2020; Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dibebankan secara terpisah).
Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar.
(ryn/tidak)