Site icon Pahami

Berita Kasus Korupsi Li Jianping Rp6,7 T, Terbesar dalam Sejarah China


Jakarta, Pahami.id

Cina mengeksekusi Li Jianping, mantan sekretaris Partai Komunis di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, yang melakukan suap senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp 6,7 triliun pada Selasa (17/12).

Li dijatuhi hukuman mati setelah bertemu keluarganya untuk terakhir kali.


Li Jianping dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah dinyatakan bersalah melakukan suap, korupsi, penyelewengan dana publik, dan kolusi dengan sindikat kriminal.

Menurut pengadilan tinggi, Li telah secara ilegal menggunakan posisinya untuk mengambil lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp 3,2 triliun) dana perusahaan milik negara melalui cara-cara curang. Dia belum berhasil mendapatkan lebih dari 289 juta yuan (sekitar Rp 646 miliar) dalam skema ini.

Ia juga menerima suap senilai lebih dari 577 juta yuan (sekitar Rp 1,2 triliun) sebagai imbalan untuk memberi manfaat bagi orang lain. Dia juga menggelapkan lebih dari 1,06 miliar yuan (sekitar Rp 2,3 triliun) dana publik, dengan lebih dari 404 juta yuan (sekitar Rp 904 miliar) masih belum ditemukan sebelum kasusnya terungkap, dikutip dari Harian Cina.

Ini merupakan kasus korupsi terbesar dalam sejarah Tiongkok yang dilakukan oleh seorang individu, menurut perhitungan Caixin.

Sebelumnya, tidak ada pejabat yang melakukan korupsi besar-besaran dan dijatuhi hukuman mati, yang prestasi korupsinya melebihi Li.

Lai Xiaomin, mantan Sekretaris Komite Partai Komunis dan Ketua Dewan Manajemen Aset Huarong, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Kota Tianjin pada Januari 2021 setelah diduga menerima suap hampir 1,8 miliar yuan (sekitar Rp 4 triliun) dan beberapa lainnya. bentuk-bentuk suap.

Mantan manajer umumnya, Bai Tianhui, juga dijatuhi hukuman mati pada Mei lalu karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (sekitar Rp 2,4 triliun).

Xu Maiyong, mantan walikota Hangzhou, juga dijatuhi hukuman mati pada tahun 2011 setelah mengaku bersalah menerima suap lebih dari 160 juta yuan (sekitar Rp 358 miliar) dan menggelapkan lebih dari 53 juta yuan (sekitar Rp 118 miliar).

Mantan Walikota Suzhou, Jiang Renjie, juga dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama karena korupsi lebih dari 100 juta yuan (Rp 223 miliar).

Direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan China Zheng Xiaoyu dijatuhi hukuman mati karena menggelapkan lebih dari 6,49 juta yuan (sekitar Rp 14,5 miliar). Ia dieksekusi pada tahun 2007 dalam kasus yang dianggap tidak biasa karena ia mengawasi sektor penting bagi kesehatan masyarakat Negeri Tirai Bambu.

Mantan wakil sekretaris Qijiang Chongqing, Lin Shiyuan, dijatuhi hukuman mati pada tahun 1999 karena menerima suap sebesar 110.000 yuan (sekitar Rp 246 juta), seperti dikutip South China Morning Post (SCMP).

(isa/bac)


Exit mobile version