Lampung, Pahami.id –
Kantor Jaksa Penuntut (Saksi) Lampung merebut RP1.63 miliar dalam penyelidikan kasus ini menyuap Konstruksi Lampung Toll Road di Great-Kayu Great-Kayu.
Kehilangan kasus korupsi negara diperkirakan Rp66 miliar.
Jaksa Agung Asisten Kejahatan Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya mengatakan korupsi didakwa selama pembangunan jalan (jalan tol) pada 2017-2019.
“Korupsi terjadi dalam pembangunan Lampung Toll Road di segmen itu,” kata Armen dalam pernyataan pers di kantor jaksa agung pada hari Rabu (4/16).
Pembangunan jalan yang rusak, yang berlanjut ke Armen, panjangnya 12 kilometer di KM100+200 hingga KM 112+200.
Proyek ini menggunakan anggaran Gap Fund (VGF) dari layar PT Jalan Jalan Cikampek dengan nilai kontrak RP1.23 triliun.
“Proses kerja dilakukan selama 24 bulan dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Kemudian pengajuan Phos diadakan pada 8 November 2019, dan periode pemeliharaan 3 bulan,” katanya.
Dari penyelidikan, ia melanjutkan, mode korupsi dikenal dengan memanipulasi dokumen tagihan yang tampaknya berasal dari pembangunan jalan tol.
“Jadi mode, menggunakan vendor dan vendor desain yang namanya dipinjam,” katanya.
Sebagai akibat dari korupsi, pemerintah mengalami kerugian Rp66 miliar dari perkiraan total Rp1,23 triliun. Indikator korupsi, ada salah urus oleh tim proyek PT Waskita ke -5.
“Dalam Laporan Akuntabilitas Keuangan, ada penyalahgunaan oleh Divisi ke -5 pekerjaan PT Waskita,” katanya.
Menurutnya, jumlah saksi yang diperiksa adalah 47 saksi dari PT Waskita Works dan vendor dalam pembangunan jalan tol. Selain itu, penyelidik telah mengumpulkan dan mengikat bukti yang terkait dengan kasus -kasus seperti bukti surat dan dokumen lainnya.
“Para saksi yang dipertanyakan dari pekerjaan Waskita sebagai pemegang proyek dan vendor dalam pembangunan jalan tol,” katanya.
Meskipun memeriksa lusinan saksi, Jaksa Agung Pidsus Lampung belum menamai tersangka. Armen menekankan bahwa penyelidik masih mengeksplorasi keterlibatan pihak yang bertanggung jawab.
“Berdoalah saja, dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangka,” katanya.
Dia menambahkan bahwa dari penyelidikan sementara kasus -kasus yang diduga Toll Lampung di Lampung Toll Road, para penyelidik Pidsus berkonsultasi dengan Lampung telah menyita RP1,63 miliar.
“RP1,63 miliar ini, telah dikembalikan oleh beberapa saksi dari PT Waskita dalam proses pemeriksaan,” katanya.
(Zai/sfr)