Medan, Pahami.id –
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Dalihan na Tolu Group (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Permintaan itu dibacakan dalam sidang pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (5/11).
Meminta majelis hakim memvonis terdakwa Muhammad Akhirun Piliang tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan, kata Eko.
Tak hanya Muhammad Akhirun Piliang, jaksa juga menuntut putra Akhirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku direktur PT Rona Na Mora (RNM) divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan putri kurungan.
Menurut jaksa penuntut umum, ayah dan anak tersebut terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obadiah Putra Ginting, serta beberapa pejabat di Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan lelang dua proyek strategis. Topan Obadiah Ginting merupakan orang terdekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Nilai suap yang diberikan mencapai Rp4 miliar dengan target memenangkan dua proyek besar yakni proyek Jalan SiPiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar. Kemudian proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan perkiraan Rp 61,8 miliar.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau kepuasan sesuai Pasal 5 Huruf A UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1).
Menurut jaksa, yang memperparah hukuman adalah kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan seperti berperilaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif, dan sama-sama menyesali perbuatannya. Jaksa juga menilai Rayhan masih muda dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan Surat Pembelaan (Pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai total Rp 231,8 miliar. KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Topan Obadiah Putra Ginting, mantan Kepala UPTD Dinas Gunung Tua Pupr, Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian kontraktor dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
(FRA/FNR/FRA)

