Site icon Pahami

Berita Kasus Kekerasan Seksual Siswi yang Menyeret Piche Kota Naik Penyidikan

Berita Kasus Kekerasan Seksual Siswi yang Menyeret Piche Kota Naik Penyidikan


Kupang, Pahami.id

Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengangkat status kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMA berinisial ACT (16) yang menyeret nama Top 6 Indonesian Idol 2025, Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (23) dari penyidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, hal itu terjadi usai penyidik ​​mendalami kasus tersebut pada Senin (19/1) sore lalu.

“(Kasus) ditunda untuk naik (dari penyidikan) ke tahap penyidikan,” kata Rio saat dikonfirmasi melalui layanan pesan awal pekan ini.


Meski penyelidikan telah berkembang, dia mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Belum (telah ditetapkan tersangkanya), penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Piche Kota, Piche Kota yang masuk dalam Top 6 Indonesian Idol 2025 dikabarkan menjadi korban ACT (16) yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan bersama dua orang lainnya yakni Roy Mali dan satu lagi berinisial RAS.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (13/1) mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Piche Kota, serta memeriksa sendiri sejumlah saksi dan korban.

Korban diduga dianiaya secara seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni RM dan RAS. Laporan tersebut diterima Polsek Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polis Belu/Polis NTT.

Kapolres menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah hotel di Kota Atambua, Desa Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut bermula saat korban bersama tiga pihak yang dikabarkan sedang minum minuman beralkohol di kamar hotel. Saat korban dikatakan tidak sadarkan diri, pelaku disebut melakukan pemerkosaan.

Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik ​​telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

Gede memastikan Polres Belu menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses hukumnya meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan kesehatan korban, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik ​​juga bersiap menerapkan beberapa pasal, antara lain Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b KUHP tentang persetubuhan dengan anak dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak berdaya atau tidak sadarkan diri.

Pada tulisan ini, CNNIndonesia.com belum menerima pernyataan dari Piche City atau perwakilannya.

(eli/anak)



Exit mobile version