Site icon Pahami

Berita Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Polisi Imbau Waspadai Iming-iming Uang


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai jika ada pihak yang menjanjikan uang dari pelaku kejahatan. Banding ini dikabulkan setelah dua kasus pelanggaran apa yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya setelah dibujuk pelaku dengan uang.

“Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji-janji manis atau godaan uang banyak. Namun, harus melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial yang ada di masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komandan Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (9/6).


Ade Safri mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku meminta korban mengambil gambar sambil memegang kartu identitas di depan dada. Cara itu, kata dia, digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan identitas korban.

Selain itu, pelaku juga akan meminta calon korban untuk mengambil foto setengah telanjang atau bugil dengan janji jutaan dolar untuk kemudian mengirimkan foto tersebut kepada pelaku, ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Setelah permintaan tersebut dipenuhi, pelaku kembali meminta korban untuk membuatkan video dirinya sedang berhubungan intim. Kemudian, video tersebut harus dikirimkan kepada pelaku.

Jika korban menolak, pelaku akan mengancam akan mengungkap video setengah telanjang atau yang sebelumnya telanjang, kata Ade Safri.

Beberapa waktu lalu, polisi diketahui menangkap seorang ibu berinisial R (22) karena menganiaya anaknya sendiri di Tangsel. R membuat konten video cabul tersebut setelah dijanjikan Rp 15 juta oleh akun Facebook Icha Shakila.

Setelah itu, polisi kembali menangkap seorang ibu berinisial AK di Kabupaten Bekasi terkait kasus serupa. Usut punya usut, AK diketahui melakukan perbuatannya karena dijanjikan uang oleh akun Facebook Icha Shakila.

Setelah itu, polisi juga menemukan seseorang berinisial S sebagai pemilik akun Facebook tersebut. Namun S mengaku akunnya telah diretas.

Kepada polisi, S pun mengaku menjadi korban, sama seperti yang menimpa R dan AK. Saat itu, S mengaku dihubungi seseorang berinisial M.

Diketahui sekitar bulan September 2021 pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang tak dikenal bernama M (sekarang akunnya sudah tidak aktif) dan ditawari pekerjaan dengan janji bayaran besar, jelasnya. Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6).

Mulanya S diinstruksikan mengirimkan foto setengah badan sambil memegang KTP. Kemudian dia diminta memfilmkan dirinya melepas semua pakaiannya dan mengirimkan videonya. S memenuhi permintaan ini.

Menanggapi permintaan berikutnya, S tidak menuruti. Pasalnya, ia diminta merekam saat sedang berhubungan seks. M pun mengancam akan menyebarkan video tersebut lebih awal jika tidak menurutinya.

“Setelah pemilik akun FB Icha Shakila tidak mengikuti instruksi, pemilik akun FB M mengirimkan video (melepas seluruh pakaian) pemilik akun FB Icha Shakila kepada suami dan teman-temannya,” dia menambahkan.

Jika Anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui mengenai tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, hubungi SAPA melalui telepon 129 atau melalui WhatsApp 08111-129-129.

(des/sebelum)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version