Site icon Pahami

Berita Kasus Hukuman Mati WNI Terkait Narkoba di Malaysia Tambah 20 Orang


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 20 WNI (warga negara Indonesia) kembali diancam hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Legislatif RI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengatakan, puluhan WNI ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika.


Sebanyak 15 kasus ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Sedangkan lima kasus lainnya ditangani KBRI Penang.

“Langkah yang kami lakukan sesuai dengan peraturan Kementerian Luar Negeri RI bagi WNI yang terancam hukuman mati, kami memberikan bantuan kekonsuleran dan bantuan hukum. Kami juga akan memastikan hak-hak WNI sesuai. dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia,” kata Judha dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (5/12).

Judha mengatakan sepanjang tahun 2024 Kementerian Luar Negeri RI telah membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati.

Baru-baru ini, seorang WNI yang terjerat kasus hukuman mati di Arab Saudi juga pulang dengan selamat.

Alhamdulillah kasusnya bisa selesai dan kami akan kembalikan ke Indonesia, kata Judha.

Hingga Mei 2024, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan terdapat 165 WNI di beberapa negara yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai kasus hukum. Rinciannya, 155 WNI di Malaysia, satu WNI di Vietnam, dan masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos.

Menurut Judha, mayoritas masyarakat Indonesia berstatus TKA. Mereka biasanya terlibat dalam kasus perdagangan narkoba dan pembunuhan.

(blq/dna)


Exit mobile version