Jakarta, Pahami.id —
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani membatalkan perjanjian damai dengan orang tua korban setelah difasilitasi Bupati. Konawe SelatanSurunuddin Danga.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, saat proses mediasi guru SD Baito 4 itu dalam kondisi stres.
Memang ada penarikan damai, karena kemarin Supriyani merasa stres, kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11).
Dalam pertemuan tersebut, Supriyani dibawa kuasa hukum Samsuddin untuk menghadiri pertemuan dengan orang tua korban yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan yang berlangsung di ruang kerjanya.
Saat itu, Supriyani mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat perdamaian. Namun Supriyani telah mencabut perjanjian damai tertanggal 6 November yang telah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan.
Artinya, dalam konteks undang-undang ini, tidak boleh ada campur tangan, karena sudah berjalan. Artinya kita bisa mengikuti proses hukumnya dan melihat apa hasilnya. Kasus ini harus jelas, siapa yang benar dan salah. Kalau kasus ini Yang jelas harus melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Andre, guru SD Negeri 4 Baito itu masih meyakini dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswanya.
Jadi ibu Supriyani tetap beriman penuh dan tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut, tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga mengumpulkan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani bersama orang tua anak yang diduga korban kekerasan.
Proses penyelesaian perkara berlangsung di kantor Bupati Konawe Selatan, dihadiri beberapa pihak antara lain kuasa hukum terdakwa dan Kapolres Konawe Selatan Febry Syam.
“Sebagai orang tua kita akan menyelesaikan ini dengan baik. Apalagi kita satu desa. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” kata Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11).
Surunuddin mengatakan, permasalahan tersebut perlu diselesaikan dengan baik agar tidak berakhir di proses persidangan.
“Mudah-mudahan sesuai harapan kita, permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik. Namun, sekarang kita kembali ke kebijakan hakim terkait putusan sidang nanti. Kita berharap hakim bisa mempertimbangkan putusan tersebut,” ujarnya.
Surunuddin berharap tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa guru Supriyani yang harus menghadapi permasalahan hukum.
“Dengan adanya perjanjian damai ini, baik korban maupun terdakwa dapat beraktivitas seperti biasa termasuk Bu Supriyani dapat kembali mengajar di SDN 4 Baito,” tutupnya.
(mir/ugo)