Site icon Pahami

Berita Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa

Berita Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa


Jakarta, Pahami.id

Ketua Umum Relawan Persatuan Merah Putih Silfester Matutina dikatakan masuk Jakarta. Ia mengklaim Komisaris ID Food tidak pergi ke luar negeri setelah terlibat hukum.

“Pak Silfester yang di Jakarta, saya jelaskan dulu.

Lechumanan menilai, kejaksaan tak mampu menjalankan proses penegakan hukum terhadap kliennya dalam kasus pencemaran nama baik yang perkaranya sudah habis masa berlakunya. Hal itu, kata dia, juga terlihat setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Aruki) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Jelas klaimnya ditolak, maksudnya apa? Implementasinya tidak boleh dilakukan lagi, kejadiannya sudah berakhir dan tidak memenuhi syarat lagi, ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk segera menerapkan sabit Silfester Matutina.

Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus mencari yang bersangkutan untuk segera dilaksanakan.

“Iya sebenarnya kami tanya (Kejaksaan Jaksel) dan sedang kami cari.

Silfester dijerat kasus pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik setelah Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkan hal tersebut pada pidatonya tahun 2017 lalu.

Dalam sambutannya, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla memanfaatkan isu Sara untuk memenangkan pasangan UNO Baswedan-Anies di Pilkada DKI Jakarta.

Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tahap banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim menambah hukuman silfester menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini keputusan majelis hakim belum dilaksanakan.

Silfester sebenarnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baru-baru ini, permohonan PK resmi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

(TFQ/Dal)


Exit mobile version