Jakarta, Pahami.id —
Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojek) dengan huruf HRS oleh prajurit TNI di Kembangan, Jakarta Barat berakhir damai.
Kasus pemukulan ojol di Kembangan sudah selesai dengan baik, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2).
Kata Budi, korban juga sudah mencabut laporan yang dibuatnya di Polsek Kembangan. Oleh karena itu, proses hukum dihentikan.
“Pelapor telah mencabut laporannya sehingga kasusnya dihentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HRS menjadi korban dugaan penganiayaan di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (4/2).
Korban pun mengunggah dugaan penganiayaan tersebut di akun Instagram @hasanrisqi. Dalam unggahannya, korban mengaku terduga pelaku merupakan anggota Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres).
Terkait hal tersebut, Asisten Komandan Intelijen Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf Mulyo Junaidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan peninjauan.
Setelah itu, terduga pelaku yang diketahui bernama Kapten Kpm Antoni dipastikan bukan anggota Paspampres, melainkan bekerja di Detasemen Markas Besar (Denma) TNI.
Ternyata yang bersangkutan bukan anggota Paspampres, tapi anggota Mabes TNI Denma, saya langsung cek ulang, ternyata yang bersangkutan bekerja di Denma, kata Mulyo, Senin (9/2).
(des/dal)

