Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Korea Selatan menggugat mantan presiden tersebut Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman mati atas keputusannya yang secara sepihak menyatakan darurat militer pada akhir tahun 2024.
Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terakhir Yoon yang dituduh memberontak dan menyalahgunakan wewenang terkait status darurat militer pada Selasa (13/1).
“Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan presiden Yoon sebagai ‘dalang pemberontakan’,” kantor berita Korea Selatan melaporkan. Yonhap, dari hasil sidang terakhir kasus ini yang digelar di Seoul.
Dikutip Reuters, Yoon dituduh menjadi dalang upaya pemberontakan berkedok status darurat militer yang ia deklarasikan pada Desember 2024.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, kejahatan penghasutan terhadap negara dapat dihukum dengan hukuman berat hingga hukuman mati jika terbukti bersalah meski Negeri Ginseng tersebut tidak lagi melaksanakan hukuman mati selama beberapa dekade terakhir.
Dalam banding penutup di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa mengatakan penyelidikan telah mengkonfirmasi skema yang diduga diarahkan oleh Yoon dengan mantan menteri pertahanannya, Kim Yong-hyun, sejak Oktober 2023. Skema tersebut dikatakan bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan Yoon.
Yoon yang saat ini berada di penjara membantah semua tuduhan tersebut. Ia berargumen bahwa penerapan darurat militer merupakan kewenangannya sebagai presiden dan bertujuan untuk memberikan peringatan terhadap apa yang ia sebut sebagai upaya partai oposisi untuk menghalangi pemerintahannya.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul dijadwalkan mengeluarkan keputusannya mengenai kasus ini pada bulan Februari.
(rds)

