Site icon Pahami

Berita Kasus Affan, Sopir dan Danyon Brimob Terancam Dipecat

Berita Kasus Affan, Sopir dan Danyon Brimob Terancam Dipecat

Jakarta, Pahami.id

Komandan Batalion IV Brimob Polic Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sebagai pengemudi Brimob Rantis yang menabrak Affan Kurniawan diancam oleh dipecat atau dipecat dengan hormat (PTDH).

Ini diungkapkan oleh kepala Biro Tanggung Jawab Profesional (Karowabprof) Divpropam Poli Brigadir Jenderal Agus Wijayanto pada konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (1/9).

Menurut pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh tersangka. Yang merupakan pelanggaran serius dan pelanggaran moderat.

Yang pertama adalah kategori pelanggaran serius yang dilakukan oleh posisi komputasi Resimen Korah 4 Kor Brimob Poli, duduk di sebelah kiri pengemudi. Bripka R kedua, unit PMJ Brimob sebagai pengemudi dalam kategori berat dapat diklaim oleh ancaman PTDH.

Sedangkan untuk kategori sederhana seperti Aipda M. Rohyani, Brigadir Danang, Brigadir Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka John David mengancam dengan Patsus atau Demosi/ Demosi/ Pendidikan. Kelima duduk di kursi belakang sebagai mobil penumpang.

Untuk kategori medium, anggota dapat dikenakan pembatasan oleh KKEP. Jenis -jenis pembatasan termasuk PATS, penurunan, penundaan peringkat, atau keterlambatan pendidikan, semuanya ditentukan berdasarkan fakta -fakta persidangan.



Exit mobile version