Site icon Pahami

Berita Kasat Lantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya

Berita Kasat Lantas Polresta Sleman Ikut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya


Sleman, Pahami.id

Kapolres DIY Irjen Anggoro Sukartono menyatakan akan memecat AKP Mulyanto dari jabatan Kapolres Mabes. Sleman ekor kasus ini Hogi Minaya.

Hogi sebelumnya sempat terseret proses hukum setelah dua penculik istrinya tewas saat dikejarnya.

Kapolres Sleman Kompol Edy Setianto Erning Wibowo diberhentikan sementara menyusul kasus ini.


Menurut Anggoro, Mulyanto dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil Audit Tujuan Khusus (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) DIY.

Soal Kepala Lalu Lintas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, juga terkait dengan hasil usulan audit dengan tujuan tertentu, kata Anggoro.

Diduga ada tindakan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas sehingga dalam proses penyidikan kecelakaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan kericuhan di masyarakat, lanjutnya.

Dasar pencopotan Mulyanto sama dengan alasan penonaktifan Edy yang diduga tidak membawahi penanganan kasus Hogi.

Keputusan penonaktifan Edy tertuang dalam surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Edy akan menjalankan tugasnya sebagai Kapolres DIY.

Sementara itu, Anggoro juga menunjuk Wakapolres Sleman Kompol Roedy Yoelianto yang saat ini menjabat Direktur Narkoba Polda DIY.

Peristiwa Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi dengan pengawas fungsional menyebabkan proses penyidikan terhenti. Jadi yang terjadi hari ini adalah apa yang kita alami. Ini di luar dugaan, kata Anggoro.

Anggoro mengatakan, baik Edy maupun Mulyanto juga akan diperiksa oleh Bagian Propam Polda DIY.

Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam hal ini Propam untuk melanjutkan penyelidikan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut, baik Kapolri maupun Kasatlantas, kata Anggoro.

Kecelakaan yang menjadikan Hogi sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.

Korban meninggal berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumsel yang merampok istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkap, saat itu Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban perampokan. Hogi kemudian mengejar dan menyalip kendaraan penjahat tersebut hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang penjahat tersebut.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

(cum/sen)


Exit mobile version