Site icon Pahami

Berita Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Jakarta, Pahami.id

Direktur Utama PT Pertamina periode 20019-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) pada 2011-2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Beban yang ditanggung terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah.

Sedangkan yang memudahkan terdakwa adalah Karen sudah berkeluarga dan pernah bekerja di PT Pertamina.

Dalam dakwaan jaksa, Karen disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun.


Exit mobile version