Site icon Pahami

Berita Kaprodi hingga Senior Tersangka Perundungan Dokter Aulia PPDS Undip


Jakarta, Pahami.id

Polda Jateng resmi menetapkan tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan terkait meninggalnya mahasiswa PPDS Undip yang dibius Aulia Risma.

Kabid Humas Polda Jateng, Kompol Artanto mengatakan, penyidik ​​menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polri.


“Polda Jateng didakwa setelah melakukan tindakan yang dihadiri penyidik ​​Polda Jateng dan Bareskrim Polri. Kemudian, mereka menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus PPDS ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12). ). ).

Artanto menjelaskan ketiga tersangka merupakan Ketua Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif PPDS FK Undip dengan inisial huruf SEPULUH. Kemudian Kepala Staf Pendidikan Dokter Program Studi Anestesiologi dengan huruf SM dan korban senior Program Studi Anestesiologi Undip dengan huruf YZA.

“Inisialnya TEN sebagai Ketua Program Studi, SM sebagai tenaga kependidikan dan YZA sebagai mahasiswa senior,” jelasnya.

Namun, kata dia, penyidik ​​belum menangkap ketiga tersangka tersebut. Namun, dia tidak membeberkan alasan tidak ada penangkapan paksa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus dugaan perundungan ini terungkap saat mahasiswa PPDS Anestesiologi Undip, Dr Aulia Risma, ditemukan tewas di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024.

Meninggalnya dr Aulia Risma diduga terkait perundungan di tempat pendidikannya.

Kementerian Kesehatan juga menghentikan sementara PPDS Anestesi Undip. Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghentian sementara PPDS Anestesi Undip dicabut setelah kasus dugaan perundungan tersebut selesai.

Kasus dugaan perundungan ini dilaporkan keluarga mendiang dr Aulia Risma ke Polda Jateng pada 4 September 2024.

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto mengatakan, kasus dugaan perundungan di lingkungan akademik PPDS Undip dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024.

Hingga Oktober, kata Artanto, penyidik ​​sudah memeriksa 48 orang saksi, baik dokter senior maupun junior di program pendidikan tersebut.

Sebanyak 48 orang saksi datang dari kalangan lansia dan junior mendiang Dr Aulia Risma ke kampus.

“Semua saksi ini ada kaitannya dengan kasus perundungan ini. Ini sangat berkaitan. Baik saksi senior, junior, ahli, dan seluruh instansi yang terkait dengan masalah ini,” kata Artanto.

Artanto juga mengatakan, dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami soal pungli yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademik Bius PPDS Undip.

(tfq/bac)

Exit mobile version