Makassar, Pahami.id —
Penyidik Profesi dan Bidang Keamanan (Propam) Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) masih melanjutkan pemeriksaan terkait penerimaan uang Rp 2 juta yang dilakukan Kapolsek Baito dari seorang guru honorer Supriyani agar tidak ditangkap dalam kasus dugaan kekerasan yang dialami putra anggota Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Aipda Wibowo Hasyim.
“Internal D sudah membentuk tim untuk mengumpulkan informasi sekitar tujuh orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian kepada CNNIndonesia.comJumat (1/11).
Dalam kasus ini, kata Iis, Propam Polda Sultra telah menerima keterangan enam anggota baik Polres Konawe maupun Polsek Baito, hingga seorang kepala desa. Propam juga telah memeriksa Kapolsek Baito dan ayah korban Aipda Wibowo Hasyim terkait dugaan permintaan uang rekonsiliasi agar guru SD Baito 4 itu tak ditangkap.
“Sudah dimintai keterangan oleh anggota dan ayah korban sudah memberikan keterangan masih perlu diperiksa lebih lanjut jika terbukti harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, FN hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara hari ini. Penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, dalam persidangan orang tua korban memberikan pernyataan di depan majelis hakim bahwa anaknya dimarahi terdakwa.
“Iya begitu kata Bapak dan Ibu, Supriyani bilang dia membentak anaknya karena tidak mengaku melakukan perbuatannya (kekerasan terhadap korban),” kata Andre kepada CNNIndonesia.com.
“Saat itu Bu Supriyani dipaksa mengaku, namun terdakwa menolak dan tidak mengaku membentak (korban),” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang akan dihadirkan kuasa hukum terdakwa. Andre mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan selanjutnya adalah mantan Kabareskrim Kompol (Purn) Susno Duadji dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani mengungkap sejumlah pihak meminta uang kepada guru SD Negeri Baito 4 dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Permintaan uang perdamaian berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 15 juta untuk menghindari penangkapan.
“Iya jadi itu rangkaian beberapa permohonan ya, uang Rp 50 juta itu masih diproses polisi. Jadi diajukan kasus ini harus diselesaikan, berikan uang Rp 50 juta,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan. ke CNNIndonesia.comSelasa (29/10).
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan ada permintaan Rp 15 juta dari pihak yang mengaku dari perlindungan perempuan dan anak. Oknum yang mengaku mendapat instruksi Kejari Konawe Selatan berjanji Supriyani tidak akan ditangkap. Tak hanya itu, Andre mengungkapkan, saat kasus tersebut diproses di Polsek Baito, Supriyani memberikan uang Rp2 juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditangkap.
Ada juga Rp 2 juta yang diberikan ke Kapolres agar (Supriyani) tidak ditangkap polisi, itu diberikan ibu Supriyani melalui kepala desa, jelasnya.
(mir/DAL)