Jakarta, Pahami.id –
Kapolri Listyo Sigit Prabu mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi 228 orang Desa narkoba di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, kata Listyo, 118 di antaranya telah bertransformasi menjadi desa bebas narkoba. Selebihnya, setidaknya masih ada 110 desa yang belum bebas narkoba.
Hal itu disampaikan Listyo dalam acara pemusnahan 214,48 barang bukti narkoba di lapangan Bhayangkara Mabes Polri yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/10).
Dari sisi pencegahan, Polri telah mengidentifikasi 228 desa narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 diantaranya berhasil disulap menjadi desa bebas narkoba, yaitu lingkungan yang memiliki ketahanan masyarakat bebas dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kata Listyo.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, di setiap desa bebas narkoba, Polri juga menyiapkan berbagai fasilitas.
Beberapa di antaranya adalah posisi konseling dan pusat diskusi yang dapat digunakan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan pengendalian narkoba.
Selain itu, untuk mengoptimalkan rasa percaya diri masyarakat, kata dia, Polri bersama aparat desa bebas narkoba secara rutin dan terus melakukan berbagai kegiatan.
Seperti sosialisasi dan edukasi, patroli rutin, pendampingan korban penyalahgunaan narkoba, serta rehabilitasi sosial ekonomi melalui pelatihan kerja dan pendampingan UMKM, kata Listyo.
49 ribu kasus dan 65 ribu tersangka
Listyo juga mengungkapkan, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menetapkan 65.572 tersangka.
Dari puluhan ribu kasus tersebut, turut disita barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton yang jika dikonversikan menjadi uang setara dengan Rp 29,37 triliun.
Barang buktinya berupa 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta pil keras; 27,9 kilogram ketamin; 34,5 kilogram kokain; 6,8 kilogram heroin; 5,5 kilogram THC; 18 liter etomidat; 132,9 kilogram ganja dan 1,4 juta bahagia.
“Pengungkapan seluruh bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta nyawa dari potensi penyalahgunaan narkoba jika bukti tersebut lolos dan beredar di masyarakat,” kata Listyo.
(Des/Senin)

