Jakarta, Pahami.id —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak segan-segan menjerat anggotanya dengan tuntutan pidana jika terlibat atau melindungi dunia usaha perjudian daring.
Hal itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin (11/11). Menurut Listyo, sikap tersebut merupakan komitmennya dalam memberantas bisnis ilegal tersebut.
Lalu, pihak-pihak yang terlibat juga menerima bahkan mendukung. Saya minta proses pidananya diusut tuntas, saya kira itu komitmen kita, ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Listyo mengaku sudah menginstruksikan Propam Polri untuk tidak segan-segan menerapkan pembatasan terhadap anggota yang terlibat perjudian online. Hal itu dilakukannya untuk memperingatkan agar tidak ada anggota Polri yang mencoba terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saya sampaikan kepada anggota yang masih bermain-main, mencoba berjudi online, saya sudah perintahkan Ketua Propam untuk dikenakan tindakan disiplin dan sanksi,” ujarnya.
Di sisi lain, Listyo mengaku juga akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian, OJK, dan lembaga perbankan. Polri, kata dia, juga akan menelusuri aset perjudian online agar bisa disita dan dikembalikan ke negara.
“Kemudian asetnya bisa kita telusuri, kalau bisa kita sita, dan kita serahkan ke negara,” ujarnya.
Tak hanya kepada anggota, Listyo mengatakan secara pribadi juga memiliki komitmen yang sama. Ia bahkan berjanji akan mengundurkan diri jika terbukti menerima uang dari perjudian online.
“Saya sampaikan, kita tidak segan-segan memberantasnya sampai ke akar-akarnya. Kalau saya kedapatan menerima perjudian online, besok pagi saya akan mengundurkan diri pak,” tutupnya.
(melalui/dmi)