Denpasar, Pahami.id —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabu mengaku telah memerintahkan tindakan tegas terhadap anggota atau polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), apapun pangkatnya.
Hal itu diungkapkan Listyo saat menjawab pertanyaan wartawan soal masih adanya aparat kepolisian yang menyalahgunakan senjata api bahkan menimbulkan kematian di beberapa tempat dalam beberapa waktu terakhir. Lisyo menegaskan, Polri sudah memiliki prosedur atau aturan rutin bagi anggota yang menggunakan atau memegang senjata api.
“Saya kira kita sudah punya prosedurnya. Saya minta personel yang dilengkapi senjata untuk menjalani asesmen terlebih dahulu, diberikan pelatihan, dan melakukan asesmen secara berkala,” kata Listyo usai memimpin perakitan tim Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat (20/12).
“Saya minta dilaksanakan dengan baik, sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar, saya kira kita tidak akan segan-segan menindak tegas. Saya kira kita sudah menunjukkan, apapun pangkatnya, kalau kita melanggar akan kita proses. itu, ” tambahnya.
Tegasnya, anggota yang melakukan pelanggaran baik secara pidana maupun etik tentu akan dikenakan tindakan tegas. Ia juga meminta Kapolda di Indonesia melakukan pengawasan lebih ketat.
“Jadi kalau pidana juga kita proses, kita proses apakah itu etik atau pidana. Tapi tentu kita terus perbaiki dan evaluasi. Saya minta semua jajaran, Kapolda, Kapolda, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar semua melakukan pengawasan yang “lebih ketat”, melakukan evaluasi yang lebih ketat agar pelanggaran dapat dikurangi. Tapi kalau melanggar, ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Sekadar informasi, belakangan ini banyak terjadi kasus penembakan yang melibatkan aparat kepolisian.
Mulai dari kasus polisi menembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Selatan), polisi menembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), hingga polisi menembak warga dan mencuri mobilnya di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).
Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan akan menggelar rapat tersendiri untuk membahas senjata api (senpi) yang dimiliki polisi. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait senjata api yang dipegang anggota Polri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat tersebut digelar menyikapi meningkatnya kasus polisi menembak mati warga sipil di berbagai daerah.
Karena itu, kami juga ada usulan untuk bertemu dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana penertiban para pemilik senjata ini, kata Habib dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Jadi pada masa sidang berikutnya, besok setelah masa sidang berakhir kita akan mengagendakan pertemuan terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, lanjut politikus Gerindra itu.
Sementara itu, Kompolnas telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo yang berisi rekomendasi mengenai evaluasi penggunaan senjata api yang dilakukan anggota Polri.
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, surat itu dikirim sebagai rekomendasi pihaknya terkait kasus anggota Kompolnas yang menggunakan senjata api secara tidak bertanggung jawab seperti kasus penembakan polisi di Polsek Solok Selatan dan penembakan polisi pelajar di Semarang.
“Usulan bijak terhadap fenomena penggunaan senjata api ini telah kami susun. Usulan bijak tersebut kami sampaikan kepada Presiden dengan paradigma perlunya melakukan evaluasi kebijakan terhadap penggunaan senjata yang harus lebih manusiawi,” katanya. kata, Jumat (13/12) seperti dikutip dari Antara.
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan pendekatan humanis adalah terkait penggunaan senjata tidak mematikan dalam penanganan kasus seperti taser.
Termasuk juga soal layanan psikologis kesehatan jiwa. Sebenarnya terkait pendekatan kemanusiaan, ini bukan hanya perhatian Kompolnas saja, tapi juga perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ujarnya. .
(kdf/anak-anak)