Jakarta, Pahami.id —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabu mengarahkan Divisi Propam Kepolisian Nasional mengambil tindakan tegas terhadap seluruh anggota yang terbukti terlibat perjudian daring (judul).
Sigit mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pencegahan hingga penindakan hukum di kepolisian. Polri, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk meminta data anggota yang terlibat perjudian on line.
Hal itu disampaikan Sigit dalam sambutannya pada acara perpisahan Kompol periode 2024-2028 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11) malam.
“Berawal dari sifat preemptif tentu kita terapkan, kita terapkan secara preventif. Saya selalu minta kepada PPATK, mohon bantuannya kepada anggota kami yang terlibat menjadi pemain judi online, berikan datanya kepada saya agar kami bisa memberikan perbaikan,” ujarnya. menjelaskan.
Ia pun mengaku telah memberikan instruksi khusus kepada Divisi Propam untuk melakukan perbaikan terhadap anggota yang melanggar. Sigit memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang melindungi praktik perjudian on lineakan dikenakan biaya
“Saya kira data ini sudah saya berikan kepada Kadiv Propam, mohon dilakukan perbaikan. Agar anggota kita juga sadar,” jelasnya.
Soal mereka yang terlibat konsorsium atau penjudi online, kalau memang terlihat mengayomi, silakan diproses. Jadi itu bagian perbaikan kita secara internal, imbuhnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait kasus perjudian online termasuk dengan menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk mengambil tindakan.
“Tentu kita harus berani, tegas, dan saya kira ini adalah bagian dari upaya kita untuk menyelamatkan bangsa kita, uang yang keluar, dan kemudian banyak masalah sosial yang muncul karena masalah perjudian. on line”pungkasnya.
(tfq/asr)