Site icon Pahami

Berita Kapolri Janji Utamakan Mediasi Jika Ada Orang Tua Murid Laporkan Guru


Jakarta, Pahami.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengutamakan proses mediasi kasus disiplin siswa yang dilakukan guru.

Kata dia, upaya mediasi dilakukan untuk menghindari kriminalisasi guru oleh orang tua murid yang merasa tidak menerima disiplin tersebut.

“Untuk memberi ruang mediasi atau restorative justice terhadap pengaduan orang tua yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dari proses mediasi terlebih dahulu,” kata Listyo di Markas Besar. Kepolisian NasionalJakarta, Selasa (12/11).


Hari ini, dia menerima kedatangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Gedung Rupatama Mabes Polri.

Listyo berharap upaya mediasi dapat membuat guru lebih tenang dan tidak khawatir lagi dalam mengajar dan menjalankan program pendidikan kepada siswa.

“Hal ini juga membuat para guru lebih nyaman dalam kaitannya dengan program-program yang berkaitan dengan masalah kedisiplinan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta para guru selalu berkoordinasi dengan orang tua murid terkait program kedisiplinan yang akan diterapkan di sekolah.

“Program kedisiplinan seperti apa yang disampaikan kepada orang tua agar keduanya bisa saling memahami,” jelasnya.

Belakangan ini marak kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Kasus ini dibawa ke pengadilan.

Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang pelajar berinisial CD (8). Pelajar tersebut merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Satuan Intelkam Polsek Baito.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan cara memukul CD tersebut dengan gagang sapu sabut kelapa. Akibat kekerasan tersebut, korban dikabarkan mengalami luka lecet dan lebam.

Supriyani sejak awal membantah tudingan tersebut. Beberapa keterangan saksi juga tidak dapat membuktikan kekerasan itu terjadi.

Dalam perjalanan kasusnya, ada permintaan uang Rp 50 juta sebagai ‘uang rekonsiliasi’ polisi dari Supriyani. Selain itu, ada juga tuntutan dari Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak bahwa Kejaksaan Konawe Selatan meminta uang sebesar Rp15 juta agar Supriyani tidak ditangkap.

Kini, jaksa menuntut Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan. Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan Supriyani yang memukul korban bukan merupakan tindak pidana.

(tfq/tsa)

Exit mobile version