Medan, Pahami.id –
Propam Polisi Distrik Sumatra Utara Periksa Kepala Polisi ke Unit Narkotika Polisi Labuhanbatu yang terkait dengan kota ‘Song’ Obat Disebut Endar Young Siregar yang diduga memberi polisi setoran bulanan di kantor polisi Labuhanbatu.
“Mulai dari narkotika Kasat dan kepala polisi, kami akan memeriksa apakah itu benar atau tidak. 24/2).
Inspektur Jenderal Pol Whisnu memastikan bahwa itu tidak akan mencakup hasil pemeriksaan. Dia akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti.
“Jadi, kami tidak membahasnya, jika pakar saya salah, saya bertindak, jika anggota benar, tidak, kami lakukan, mudah, pikiran saya, tindakan yang salah, jika itu benar, tidak,” kata Whisnu.
Sebelumnya Pernyataan Terdakwa dalam sebuah kasus narkoba yang disebut Virus Siregar Alias Young Siregar Endar di media sosial. Deposit RP klaim RP.
Dalam video yang beredar, Endar mengklaim bahwa ia telah memberikan uang kepada petugas polisi Labuhanbatu dengan rincian RP.
Endar juga meminta Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Kepala Polisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan polisi dalam tuduhan uang.
Sebagai informasi, penangkapan ENDAR adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe Alias Ulam, dan ASIL. Menurut informasi tersangka, jenis narkotika metamfetamin yang mereka dapatkan dari akhir.
Endar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan keputusan Pengadilan Distrik Labuhan.
(Anak -anak/FNR)