Site icon Pahami

Berita Kapolres Bima Dituding Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

Berita Kapolres Bima Dituding Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba


Jakarta, Pahami.id

Kapolres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang tunai Rp 1 miliar dari pengedar narkoba Koko Erwin alias EK.

“Rp 1 miliar dari Koko Erwin diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai kepada Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro melalui asistennya bernama Ria,” kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni dalam jumpa pers di Mataram, Kamis (12/2) seperti dikutip dari di antara.


Ria, pria bernama asli Teddy Adrian, menerima uang tunai Rp 1 miliar dari AKP Malaungi dalam karton bekas Bir Bintang.

AKP Malaungi merupakan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima yang juga terlibat kasus peredaran sabu.

Asmuni meyakinkan kliennya untuk menyerahkan uang tunai kepada Teddy pada 29 Desember 2025 atas arahan AKBP Didik Putra.

“Setelah diserahkan pada malam hari, klien kami (AKP Malaungi) terus mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Kapolri dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ujarnya.

Asmuni menjelaskan, penyerahan Rp. Uang 1 Miliar dari Koko Erwin ini merupakan tindak lanjut dari keinginan AKBP Didik yang meminta AKP Malaungi mendapatkan mobil Toyota Alphard terbaru senilai Rp. 1,8 miliar.

Permintaan tersebut, jelasnya, bermula dari rumor yang beredar di kalangan masyarakat di Kota Bima mengenai AKBP Didik yang menerima setoran bulanan dari bandar narkoba dengan nominal hingga Rp400 juta.

Untuk menutupi persoalan tersebut, AKBP Didik menuding AKP Malaungi mencari uang sekaligus memintanya membeli mobil Alphard terbaru.

Uang yang diminta AKP Malaungi juga diminta disisihkan sebagian sebesar Rp 100 juta. Nominal uang tersebut rencananya akan digunakan untuk meredam media massa yang meramaikan isu Kapolres Kota Bima menerima titipan dari pedagang.

Jadi ini bentuk tekanan, klien kami (AKP Malaungi) dituduh membeli atau menghibahkan salah satu mobil tersebut, kata Asmuni.

Asmuni mengatakan, atas desakan AKBP Didik, AKP Malaungi menceritakan permasalahan yang sedang dihadapinya kepada istrinya.

Karena bingung dan stres, klien kami bercerita kepada istrinya. Dari mana saya mendapat uang sebanyak itu untuk membeli mobil Alphard? Jika tidak dibayar, klien kami akan dicopot dari jabatannya, ditempatkan di kawasan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya juga meminta AKP Malaungi untuk meninggalkan jabatannya, terlalu berat, katanya.

Asmuni mengatakan, AKP Malaungi pernah menjadi Kasat Narkoba di beberapa Polres NTB yakni Polres Sumbawa Barat dan Polres Sumbawa. AKP Malaungi kemudian mendapat panggilan telepon dari Koko Erwin.

Jadi, Koko Erwin adalah orang pertama yang menghubungi klien kami dan menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu di Bandar Bima, kata Asmuni.

AKP Malaungi meneruskan keinginan Koko Erwin kepada AKBP Didik.

Pelanggan kami segera menghubungi manajemen dan mendapat petunjuk cara bermain, ujarnya.

Koko Erwin disebut bersedia memberikan Rp 1,8 miliar sesuai harga pembelian mobil Alphard terbaru dengan syarat tidak mengganggu peredaran sabu di Kota Bima.

Sebagai tandanya, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirimkan uang muka sebesar Rp200 juta dari nilai yang dijanjikan sebesar Rp1,8 miliar.

Koko Erwin mengirimkan uang muka sebesar Rp. 200 juta melalui transfer ke rekening ‘wanita cantik’ bernama Dewi Purnamasari dan dilanjutkan dengan mengirimkan kembali Rp. 800 juta.

Saat mengirimkan uang melalui rekening bank, kata Asmuni, kliennya gencar menginformasikan proses pengiriman uang tunai kepada AKBP Didik melalui Teddy Adrian.

Usai menyerahkan uang Rp 1 miliar, Koko Erwin membuat janji bertemu AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.

Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri bertemu dengan Koko Erwin yang berada di salah satu kamar lantai empat Hotel Marina Inn, Kota Bima.

“Di ruangan itu klien kami diberikan sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinasnya. Setelah diterima, sabu tersebut dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,” kata Asmuni.

Tegasnya, sabu dari Koko Erwin hanya untuk disimpan, bukan untuk diedarkan.

Jadi, jika sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah terkirim, barulah sabu tersebut diambil untuk diedarkan oleh Koko Erwin di Kota Bima, ujarnya.

Lebih lanjut, Asmuni menegaskan, informasi aliran uang Koko Erwin sebagai pengedar narkoba tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi berstatus tersangka dalam pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dan apa yang saya sampaikan di BAP juga kami sertakan berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui asisten kapolsek dan rekaman CCTV di hotel, semuanya lengkap, kata Asmuni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kompol Mohammad Kholid mengatakan, AKBP Didik Putra telah dicopot jabatannya dari jabatan Kapolres Kota Bima.

Kapolri (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan, kata Kabid Humas Polda Wilayah NTB Kompol Mohammad Kholid saat dikonfirmasi.

(fra/antara/fra)


Exit mobile version