Site icon Pahami

Berita Kapolda Jabar Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan


Bandung, Pahami.id

Kapolda Jabar Irjen Polisi Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim untuk menghadapi praperadilan tersangka kasus tersebut. pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

Kapolda sudah perintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (bidang hukum) Polda Jabar, tim ini sudah dibentuk dan tentunya untuk menghadapi panggilan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya, kata dia. Kabid Humas Polda Jabar, Kompol Jules Abraham Abast di Polda Jabar, Bandung, Rabu (12/6).

Tentu saja kami akan menghadapi persiapan terkait permohonan praperadilan yang telah dilakukan, namun hingga saat ini kami dari Polda Jabar belum menerima panggilan dari pengadilan, lanjutnya.


Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, RIzky alias Eky, pada 2016 lalu, kata Jules, penyidik ​​Ditpolda Jabar telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Pegi dan beberapa saksi lain seperti ayahnya.

Sedangkan ibu Pegi, kata dia, tidak diberikan pemeriksaan psikologis karena menolak.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak menjalani pemeriksaan psikologis, kata Jules.

Saat ditanya soal perpanjangan penahanan Pegi, Jules mengatakan penyidik ​​sudah mengajukan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan dan pengadilan.

“Iya jadi masa penahanannya sudah kita serahkan, ke kejaksaan dan pengadilan, sudah kita serahkan juga,” ujarnya.

“Pemeriksaan tambahan PS. Nanti kita tunggu hasilnya sambil kita ikuti dan mudah-mudahan kasus ini cepat selesai,” sambung Jules.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung karena tidak menerima penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Dilansir dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdaftar pada Selasa 11 Juni 2024. Terdakwa dalam perkara ini adalah Kapolda Jawa Barat atau Kapolda Jabar.

Sidang praperadilan pendahuluan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya tidak terima dengan tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

“Barang bukti polisi ijazah dan KTP, apa hubungannya kasus ini dengan ijazah dan KTP? Ini kasus pembunuhan,” kata Marwan saat dihubungi, Rabu.

“Polisi harusnya bisa membuktikan bahwa dia meninggal karena terkena batu, misalnya benda tumpul. Benda tumpul yang ditemukan di lokasi itu terdapat sidik jari Pegi Setiawan Baru. Bagus Setuju,” lanjutnya.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan ini setelah 8 tahun buron.

Ia diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eki.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(csr/anak-anak)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version