Batam, Pahami.id —
Perahu Nelayan Pulau Jaloh Kecamatan Padang Belakang, Kota Batam Kepulauan Riau ditangkap Polisi Laut Singapura karena menangkap ikan di perairan Singapura.
Pulau Jaloh yang berada di bawah administrasi Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam merupakan salah satu wilayah yang sangat dekat dengan perairan Singapura. Alhasil, tak sekalipun dua nelayan setempat melampaui batas saat menangkap ikan.
Selain mengamankan perahu dan peralatan penangkapan ikan, Polisi Laut Singapura juga menahan empat nelayan yang menaiki perahu motor tersebut dari Batam. Keempat nelayan yang ditangkap tersebut adalah Yanto, kapten kapal. Kemudian, M Indrawan, Zurandi, dan Zulkifli sebagai awak kapal.
“Iya betul, nelayan kita ditangkap lagi pada Kamis (3/10) karena menangkap ikan di perairan negara tetangga Singapura,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri Doli Boniara saat ditemui. dihubungi pada Jumat pagi (4/10).
Doli mengatakan, Polisi Laut Singapura menyita kapal nelayan tersebut dari Batam karena memasuki perairan negara tetangga secara ilegal. Kapal nelayan Batam dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, Pemda Kepri berupaya menjalin komunikasi baik dengan Konsulat Singapura di Batam terkait nasib keempat nelayan tersebut.
“Kami akan menghubungi konsulat Singapura di Batam lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal nelayan dari Pulau Jaloh kerap mendapat teguran dari Polisi Laut Singapura karena menangkap ikan dan menjaring di perairan tetangga.
Penangkapan empat nelayan asal Batam menambah daftar nelayan tradisional Kepri yang ditangkap pejabat maritim negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Salah satunya, 8 nelayan asal Natuna, Kepulauan Riau, ditahan polisi laut Malaysia dan dibawa ke pengadilan. Belakangan, kedelapan nelayan Natuna tersebut dibebaskan melalui putusan persidangan di Pengadilan Kuching Sarawak, Malaysia.
Mereka kemudian diajak ke Bakamla pada Rabu (17/7) di perbatasan laut Natuna dan Malaysia. Selain itu, kapal mereka yang ditahan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) juga tertunda untuk dibawa kembali ke Indonesia.
(arp/anak)