Site icon Pahami

Berita Kapal 20 Ton Pasir Timah Selundupan ke Thailand Dicegat di Natuna

Berita Kapal 20 Ton Pasir Timah Selundupan ke Thailand Dicegat di Natuna


Batam, Pahami.id

KM lanjutan dikembangkan dengan beban 400 karung yang berisi 20 ton pasir timah Apa yang akan diselundupkan ke Thailand ditangkap oleh perahu patroli BC 20007 dari bea cukai Batam, di perairan Natuna Utara.

Beban pasir timah ditangkap pada hari Rabu (8/27), karena ia tidak memiliki dokumen bea cukai resmi saat berlayar dari Bangka Belitung.


Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa kapal dirancang untuk membawa kargo ke luar negeri, langsung ke Thailand, tanpa prosedur ekspor hukum. Tindakan ini melanggar ketentuan hukum nomor 17 tahun 2006 tentang bea cukai, serta mengancam manajemen sumber daya mineral strategis negara itu.

“Tindakan itu dimulai dengan informasi tentang keberadaan kapal yang dicurigai mengangkut pasir dari Bangka Belitung ke luar area bea cukai tanpa dokumen yang valid,” kata tipe Batam dan kepala cukai Zaky Firmansyah, ketika dikonfirmasi pada hari Senin (8/9).

Dia menjelaskan bahwa selain mendapatkan bukti dalam bentuk pasir ilegal, petugas juga mengambil tindakan atas fasilitas transportasi dan mengamankan kapten dan lima kru (ABK).

Dia mengatakan penyelundupan pasir timah ilegal tidak hanya berbahaya bagi pendapatan negara, tetapi juga mencegah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri domestik negara dan keamanan energi sebagai komoditas bernilai tinggi di pasar global. Pasir timah harus dikelola melalui rute hukum dan transparan untuk memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian negara.

“Kami benar -benar berkomitmen untuk menjaga wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak digunakan sebagai rute penyelundupan.

KM yang dikembangkan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung dengan dukungan pengawalan dari kapal BC 7005 untuk diperiksa lebih lanjut.

(ARP/FEA)


Exit mobile version