Site icon Pahami

Berita Kantor Paspampres Korsel Digeledah Buntut Darurat Militer


Jakarta, Pahami.id

Tim penyidik ​​gabungan menggeledah kantor dinas keamanan presiden Korea Selatan pada Selasa (17/12), setelah parlemen memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol akhir pekan lalu.

Menurut laporan media Korea Selatan YonhapPenggerebekan ini bertujuan untuk menyita materi terkait pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember.


Pencarian juga menargetkan komputer server layanan keamanan. Saat ini, tim sedang menyelidiki riwayat panggilan telepon aman yang digunakan oleh Kepala Polisi Korea Selatan Komisaris Jenderal Cho Ji Ho.

Cho dan Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong Sik diduga memerintahkan petugas polisi untuk menutup kompleks Majelis Nasional sehingga anggota parlemen tidak bisa masuk.

Jika parlemen tidak bisa ikut serta, mereka bahkan tidak bisa mengadakan sidang pleno luar biasa untuk menolak darurat militer.

Cho juga diduga mengirimkan petugas polisi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea Selatan untuk membantu militer menjalankan perintah. Keduanya kini ditahan oleh otoritas Korea Selatan.

Tim penyelidik penanganan kisruh akibat darurat militer terus melakukan penyelidikan. Pekan lalu, mereka juga menggeledah kompleks kantor kepresidenan dan markas Kepala Staf Gabungan (JCS) yang terletak di dekat kompleks kepresidenan.

Gedung JCS juga digunakan pada saat deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Penggeledahan terbaru di kantor kepresidenan Korea Selatan terjadi setelah parlemen melakukan pemungutan suara mengenai mosi untuk memakzulkan Yoon pada hari Sabtu.

Yoon dituduh secara langsung meminta pasukan militer menutup Senat dan menangkap anggota parlemen.

Hasil pemungutan suara menyatakan 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 suara abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

Menurut aturan Korea Selatan, pemakzulan bisa berhasil jika mendapat dua pertiga atau 200 suara persetujuan.

Saat ini, tuntutan tersebut sedang diproses di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sah atau tidaknya tuntutan tersebut.

(isa/dna)



Exit mobile version