Site icon Pahami

Berita Kampas Rem Bus Kecelakaan Maut di Batu Sudah Rusak


Surabaya, Pahami.id

POLISI menyatakan sistem rem bus Sakhindra Trans bernomor polisi DK 7949 GB terlibat kecelakaan fatal di Kota Batu, Jawa Timur, sudah dalam kondisi rusak.

Ahli dari Dishub menemukan kampas rem kanan dan kiri rusak. Jadi kampas rem sudah tidak ada lagi, logam ketemu logam termasuk tromol, kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Komarudin, Minggu (12/1). ).


Komarudin mengatakan, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak layak dioperasikan. Karena yang rusak adalah bagian yang penting.

“Karena ini bagian penting. Ini yang menyebabkan bus atau kendaraan besar bermuatan penuh naik turun jalan dengan rem seperti ini. Itu temuan tim kemarin,” ujarnya.

Selain itu, kata Komarudin, kondisi tiga bus lain yang membawa rombongan SMK IT Bali Global Badung juga kurang baik. Mulai dari ban hingga surat kendaraan mati.

“Faktanya ternyata ketiga kendaraan pengangkut mahasiswa itu terlihat terang-terangan, bukan hanya pihak administrasi. KIR-nya juga ada yang mati, lalu STNK-nya mati,” ujarnya.

Termasuk fisiknya, kami menemukan kendaraan tersebut bannya licin atau gundul.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Muhammad Arief Subhan atau MAS (30), sopir bus wisata bernomor polisi DK 7942 GB yang membawa rombongan SMK IT Bali Global Badung sebagai tersangka kecelakaan maut di Batu. , Jawa Timur, Rabu (8/1) sore.

Bus milik perusahaan PO Sakhindra Trans itu sebelumnya mengalami kecelakaan di Batu yang mengakibatkan sedikitnya empat orang meninggal dunia, dua orang luka berat, dan enam orang luka ringan. Serta enam mobil dan enam sepeda motor rusak.

“Untuk sementara tersangka kami tetapkan sebagai MAS atau sopir bus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Komarudin di Polda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Kali ini, MAS warga Mustikajaya, Bekasi, juga diamankan. Dia terancam ditangkap pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yaitu dalam kasus dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat bahkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, ujarnya.

(frd/fra)


Exit mobile version