Jakarta, Pahami.id –
Menteri Sekretaris -Jenderal Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan membantu setiap langkah Kantor Kejaksaan Agung (Yang lalu) dalam penegakan hukum terhadap Mohammad Riza Chalid.
Riza Chalid dinobatkan sebagai tersangka dalam tata kelola minyak mentah dan produk filtrasi ptamina untuk periode 2018-2023.
PRAS menyatakan bahwa pemerintah akan selalu mendukung langkah -langkah kantor jaksa agung dalam menangani kasus ini.
“Kami mendukung apa yang dibutuhkan kantor jaksa agung, jadi kami pasti akan kembali,” PRAS di Istana Presiden Jakarta pada hari Selasa (5/8).
Dia mengatakan pemerintah telah berusaha mendirikan komunikasi dengan kantor jaksa agung dalam kasus ini.
“Tapi tentu saja kami mengembalikannya ke petugas penegak hukum, dalam hal ini kantor jaksa penuntut,” katanya.
Riza Chalid sebagai pemilik terminal Pt Pt Peacock adalah tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk penyaringan di PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerjasama 2018-2023 (KKKS).
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan bahwa jumlah total kerugian nasional dalam kasus korupsi ini mencapai RP285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan nasional sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian ekonomi negara itu.
Kantor Kejaksaan Agung sedang berburu untuk keberadaan bos minyak karena dia tidak berada di Indonesia ketika dia disebut tersangka.
Kepala Pusat Informasi Kantor Informasi Jaksa Agung Anang Supratra mengatakan Riza tidak hadir tiga kali dari panggilan pemeriksaan. Lalu segera memproses pengiriman Daftar Pencarian Rakyat (DPO) dan Pemberitahuan Merah Riza.
(MNF/PT)