Site icon Pahami

Berita Kakak Suntik Paksa Sabu ke Adik Gara-Gara Dendam dengan Orang Tua

Berita Kakak Suntik Paksa Sabu ke Adik Gara-Gara Dendam dengan Orang Tua


Jakarta, Pahami.id

Kakak berinisial da (30) tega menyuntik Metamfetamin secara paksa kepada adik remajanya, karena Permusuhan kepada orang tua.

Aksi tersebut dilakukan atas bantuan suami DA, yakni HL alias Koko (28).

Pelaku (DA) adalah saudara kandung, motifnya dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama, kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS Soekarno, Senin (27/10).


Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban karena korban tak kunjung pulang setelah dijemput adiknya, DA, pada Jumat (10/10). Orang tua korban pun melaporkannya ke polisi.

“Korban berhasil kami pindahkan dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti memaksa korban untuk meminum sabu,” kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS Soekarno kepada wartawan, Senin (27/10).

Kedua pasangan awalnya berpura-pura mengajak korban jalan-jalan. Bukannya jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumahnya di Lawang.

Sesampainya di rumah pelaku, pelaku HL menyiapkan alat suntik. Sedangkan istrinya mengencerkan sabu, lalu disalurkan ke dalam alat suntik.

Saat itulah korban harus memberikan suntikan di bagian tangannya. Korban justru menolak hingga mengeluarkan darah akibat suntikan.

Akibatnya, sabu cair tidak masuk sama sekali ke dalam tubuh korban. Kemudian, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang turut membantu. Kali ini, tiga pelaku memaksa korban menghisap botol kaca berisi sabu.

“Kemudian MV datang membantu membuat alat isap dari botol kaca, karena korban harus menghisap sabu dan menolak, ketiga pelaku kemudian menggunakan sabu secara bersama-sama. Sedangkan korban hanya bisa menangis ketakutan,” ujarnya.

Danang menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca selengkapnya di Di Sini.

(Tim/ISN)


Exit mobile version