Site icon Pahami

Berita Kakak dan Adik Komjen Fadil Imran Terpilih di Pilkada Gowa dan Takalar


Makassar, Pahami.id

Dua kakak beradik Kadivkam Polri Komisaris Jenderal Pol Fadil Imran terpilih menjadi bupati di Kabupaten Gowa dan Takalar pada Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan.

Adik Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye, bertarung di Pilkada Takalar berpasangan dengan Hengky Yasin. Sementara adik Fadil, Sitti Husniah Talenrang, bertarung di Pilkada Gowa berpasangan dengan Darmawangsa Muin.


Rekapitulasi Pilkada Takalar

Berdasarkan hasil penghitungan ulang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, kakak Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye berpasangan dengan Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara atau sekitar 70,77 persen.

Pasangan nomor urut 1 itu mengalahkan pasangan nomor urut 2, petahana Syamsari-M Natsir Ibrahim yang hanya meraih 45.977 suara atau 29,23 persen. Suara sah sebanyak 157.267 suara dan suara tidak sah sebanyak 5.710 suara sehingga totalnya berjumlah 162.977 suara.

Paslon nomor urut 1 didukung 12 parpol yaitu, NasDem, PDIP, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, PAN, PSI, PKS, Garuda, Golkar dan Demokrat.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim didukung 3 parpol nonparlemen yakni Gelora, PBB, dan Perindo.

Rekapitulasi Pemilu Kabupaten Gowa

Sementara pada Pilkada Provinsi Gowa, KPU menunjuk adik Fadil Imran, Sitti Husniah Talenrang yang berpasangan dengan Sekretaris Partai Gerindra Sulsel, Darmawangsa Muin dengan perolehan suara 225.429 atau 53,61 persen.

Pasangan nomor urut 2 lebih bertenaga dibandingkan pasangan nomor 1 Amir Uskara-Irmawati yang hanya meraih 195.094 atau 46,39 persen. KPU mencatat suara sah sebanyak 420.586 suara dan suara tidak sah sebanyak 8.146 suara sehingga totalnya berjumlah 428.732 suara.

Paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati didukung 6 parpol yakni, PPP, PKB, Gelora, NasDem, Partai Buruh dan PKN.

Paslon nomor urut 2, Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsa Muin didukung Gerindra, PAN, Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, Perindo, dan Hanura.

Meski demikian, KPU masih menunggu tiga hari jika pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(mir/anak)

Exit mobile version