Site icon Pahami

Berita Kajati Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal


Jakarta, Pahami.id

Investigator Jaksa Penuntut (Perawatan) Sulawesi Tenggara Membangun empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga melecehkan Kelas III kantor kantor (UPP) yang merusak Rp100 miliar.

“Hari ini para penyelidik telah menetapkan 4 orang dalam pembentukan korupsi dalam pertambangan,” kata Jaksa Tenggara -Jenderal Sulawesi Sulawesi, pekerja catur Iwan mengatakan kepada wartawan pada hari Sabtu (26/4).

Keempat tersangka, MM sebagai Presiden PT Amin, kemudian Mly sebagai Direktur PT Amin, sebagai Direktur PTB PT, dan SPI sebagai kepala Unit Pengorganisasian Pelabuhan Kelas III (Kupp).


“Kasus ini melibatkan administrator negara atau pegawai negeri yang dicurigai menyalahgunakan kekuasaan, di mana kepala penyelenggara Port Kola III Kola III mengeluarkan persetujuan gaun dan mengatakan kapal transportasi nikel,” katanya.

Mulai Pt Amin sebagai pemegang izin Operasi Penambangan Produksi (IUP OP) di bawah Perintah Bupati Kolonga Utara di Area Izin Patikala 2014, Distrik Tolala, Kabaka Kabaka Utara, pada tahun 2023 memperoleh kuota penarikan 500.232 MT dan realisasi penjualan 500.004 MT.

“Tentang bulan Juliter berpikir h (Direktur PT Kurnia Mining Resource/KMR) untuk membahas kerja sama dengan penggunaan pelabuhan Jetty PT KMR yang akan membawa nikel yang diduga berasal dari daerah lain menggunakan dokumen PT Amin, jadi itu seperti bijih nikel dari PT Amin IUP,” katanya.

Kemudian pada 17 Juni 2023, Perjanjian Layanan Pelabuhan ditandatangani antara tersangka H dan Mly terkait dengan penggunaan port port PT KMR untuk menjual bijih nikel menggunakan dokumen palsu.

“Tersangka SPI melamar Direktur Jenderal Transportasi Laut sehingga Pt Amin bisa menjadi SK sebagai salah satu pengguna terminal umum. Jadi sebelumnya, Pt Amin tidak pernah terdaftar,” katanya.

Akibatnya, Kantor Kejaksaan Sulawesi Tenggara memperkirakan bahwa negara itu bingung mencapai 100 miliar.

“Sampai saat ini, kami memperkirakan bahwa pemerintah telah menderita lebih dari 100 miliar kerugian. Namun, nilai sebenarnya dari kerugian saat ini masih dalam proses menghitung oleh auditor,” katanya.

Dalam hal ini, penyelidik menjatuhkan empat tersangka Pasal 2 paragraf (1), Pasal 3, Pasal 5 Jimpo Pasal 12 dari A, Pasal 12 B, Pasal 12 A Juncto Pasal 12 B Jimpo Pasal 18 Hukum 31 Tahun 1999 Jutcto Nomor 20 tahun 2001 Menghadapi Perubahan Hukum 31 Korupsi

(mir/mik)


Exit mobile version