Jakarta, Pahami.id –
Kepala jaksa penuntut negara (Belajar) Jakarta Barat Hendri Antoro baru dicopot dari jabatannya setelah menerima uang dari bukti kasus investasi bodong Robot perdagangan Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Jaksa Agung Anang Supriatna mengatakan, pencopotan tersebut merupakan sanksi terberat yang diberikan kepada Hendri setelah menjalani pemeriksaan internal.
“Itu (pencopotan) (sanksi) yang paling berat,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Anang enggan berkomentar lebih jauh terkait tindak pidana terhadap Hendri yang diterapkan pada jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dia hanya menegaskan, proses internal sudah dilakukan.
“Iya, proses internal sudah dilakukan, sedangkan pembatasan terkait sudah kami lakukan,” ujarnya.
Kasus yang menyeret nama Hendri bermula dari kasus pencucian uang barang bukti robot dagang Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam dakwaan tersebut, Azam disebut-sebut telah mendistribusikan sebagian tindak pidana tersebut kepada beberapa jaksa lainnya, termasuk Hendri Antoro yang berjumlah RP. 500 juta disalurkan melalui Reskrim PLH/Kabag Reserse Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali.
Azam juga divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September setelah terbukti mengambil beberapa aset yang disita di Robot Dagang Fahrenheit.
(TFQ/ISN)