Surabaya, Pahami.id —
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pernis Jatim, Fadilah Helmi dikabarkan dibawa dan ditahan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Satgasus).Jaksa Agung) RI, sejak Selasa (21/1) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan Fadilah dibawa ke Jakarta oleh Satgas Kejaksaan Agung RI. Namun, dia tidak membeberkan detail kasus tersebut.
“Dari Jamintel [Kejagung] siapa yang membawanya, bukan kami, di Jakarta, yang membawanya ke sana. Itu sikap tegas Jaksa Agung, kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Agus mengatakan, tindakan pengambilan Fadilah yang dilakukan Jaksa Agung merupakan langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanudin menyikapi berbagai pemberitaan yang disampaikan masyarakat demi menjaga kapasitas, integritas, dan nama baik lembaganya.
“Kita belum tahu hasilnya, tapi tindak lanjut Keamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) adalah menindaklanjuti laporan tersebut. Jadi, untuk menjaga harga diri kita, jaga nama baik jaksa,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan, meski secara hierarki Kejaksaan Jatim bertanggung jawab kepada Kajari Sampang, namun penanganan perkara terkait etika seorang jaksa menjadi tanggung jawab Jaksa Agung, melalui jajaran Pam SDO.
Apalagi, lanjut Agus, tindakan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang tidak hanya datang dari wilayah Jawa Timur. Namun juga berasal dari area tugas terkait di tempat sebelumnya.
Namun Agus enggan membeberkan lebih lanjut mengenai lokus pelaporan terkait kinerja Jaksa Penuntut Umum Fadilah Helmi.
“Kalau tindak lanjutnya masih ada Jaksa Agung, itu bukan karena daerah saya, dan ada beberapa laporan bukan hanya dari sini, tapi dari tempat-tempat sebelumnya juga. Jadi sepertinya akan dijelaskan di sana,” ujarnya.
Penjabat Raja Sampang pun dimintai keterangan
Selain Kajari, nama Bupati Sampang Slamet Junaidi juga ikut terseret dalam kasus ini. Kata Agus, Bupati juga sempat dimintai keterangan.
Namun berbeda dengan Kajari yang diboyong ke Jakarta, Bupati Sampang dikabarkan hanya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Jatim.
Agus menyatakan Kejaksaan Jatim dalam kasus ini hanya berperan sebagai fasilitator bagi tim Kejaksaan Agung yang datang untuk melakukan penyidikan.
“Bupati mungkin diundang dari Pam SDO ya [pemeriksaan] dari Pam SDO, bukan dari kami,” tutupnya.
(frd/dal)

