Site icon Pahami

Berita Kadis Perkim Taput Sumut Diduga Korupsi Proyek LPJU Rp4,8 Miliar

Berita Kadis Perkim Taput Sumut Diduga Korupsi Proyek LPJU Rp4,8 Miliar


Medan, Pahami.id

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), inisial BG, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput..

BG diduga terlibat tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Penerangan Taman yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Kajari Taput, Dedy Frits Rajagukguk mengatakan, kasus yang menjerat BG terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Taput pada tahun 2020. Tak hanya BG, penyidik ​​juga menahan pelaksana proyek berinisial WL.


Kasus ini bermula dari pelaksanaan LPJU dan proyek penerangan taman di Taput Perkim yang dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kata Dedy kepada wartawan, Sabtu (7/2).

Dedy menjelaskan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 13,6 miliar yang terbagi dalam 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 paket pekerjaan LPJU dan 58 paket pekerjaan penerangan taman.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BG diduga menyiapkan dan menetapkan rencana anggaran dengan nilai setiap paket di bawah Rp 200 juta. Langkah ini dilakukan untuk menghindari proses lelang atau tender.

“Dalam tahap penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), BG meminta WL melakukan mark up dengan menambahkan nilai barang pekerjaan. BG juga menginstruksikan WL untuk mencarikan dokumen perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai pelaksana proyek tersebut,” kata Dedy.

Tak hanya itu, kata Dedy, atas instruksi BG, petugas pengadaan di Pelayanan Taput Perkim disebut belum melaksanakan tahapan pengadaan dengan sempurna. Mulai dari undangan, uraian tugas, pengajuan dan evaluasi penawaran, hingga penjelasan teknis dan negosiasi serta survei pemasok tidak dilakukan.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, WL telah melaksanakan 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Beliau melakukan subkontrak (dengan pihak lain) atas pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU untuk mendapatkan keuntungan dan membayar biaya komitmen kepada Dinas Perkim.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut pada 19 Januari 2026, akibat perbuatan BG dan WL, negara dirugikan sebesar Rp 4.858.953.437,” ujarnya.

Dedy menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelasnya.

(fra/fnr/fra)


Exit mobile version