Site icon Pahami

Berita Kades se-Jateng Kocar-kacir Terciduk Kumpul di Hotel Mewah Semarang


Jakarta, Pahami.id

Puluhan kepala desa se-Jateng rusuh saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek lokasi pertemuan mereka di sebuah hotel bintang lima, Rabu (23/10).

Bawaslu sejauh ini menemukan dua dugaan mobilisasi kepala desa (kepala desa) untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Bupati (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan pihaknya sudah dua kali mengetahui kegiatan rapat kepala desa yang berlangsung di wilayah hukum Kota Semarang.


Minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 telah terjadi pertemuan di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kepala desa se Kabupaten Kendal.

Kemudian, kata dia, pada Rabu (23/10), Bawaslu Jateng juga menggelar pertemuan para kepala desa se-Jateng di sebuah hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.

Informasi awal terkait dugaan pengerahan kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, ujarnya mengutip di antaraJumat (25/10).

Kecurigaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan reaksi peserta yang langsung membubarkan diri dengan hadirnya Bawaslu Kota Semarang.

Saat itu, kata dia, tim Bawaslu Kota Semarang yang beranggotakan 11 orang berangkat ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dan pengawasan langsung.

“Saat kami sampai di ruang pertemuan lantai tiga, kami mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu tokoh desa yang ingin masuk ke ruangan tersebut sehingga menyebabkan kami juga ikut masuk ke dalam ruangan tersebut,” ujarnya.

“Saat kami tiba, diperkirakan sekitar 90 kepala desa yang semula mengisi kursi langsung bubar dan meninggalkan lokasi pertemuan,” lanjutnya.

Arief mengatakan, sejumlah tokoh desa yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan tersebut merupakan ajang silaturahmi dan persatuan Persatuan Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Saat dimintai keterangan, kata dia, beberapa kepala desa mengaku berasal dari beberapa kabupaten dengan masing-masing kabupaten mengirimkan dua orang wakilnya, yaitu kepala desa dan sekretaris desa.

Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang, ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, kata dia, Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dan melaporkan kepada Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman terkait kegiatan rapat pimpinan desa yang berlangsung di wilayah hukum Kota Semarang.

Arief menegaskan, ketentuan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pemilukada yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau nama lain/Lurah. dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Sedangkan sanksi pidana, kata dia, diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang menyebutkan, setiap pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan kepala desa atau kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara. pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.

Selain sanksi pidana, kata dia, juga ada sanksi administratif dari pejabat yang berwenang sehingga ada ketentuan yang melarang kepala desa melakukan tindakan atau mendukung tindakan, apalagi jika dilakukan secara terorganisir yang dapat merugikan proses demokrasi. cukup jelas.

(tim/DAL)


Exit mobile version