Jakarta, Pahami.id –
Kepala Desa (Kades) KohodArsin, sebagai tanggapan atas masalah denda administrasi Rp48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (Kkp) Terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangang, Banten.
Menurut pengacara Arsin, Yunisar, kecurigaan kliennya tidak berdasar. Dia juga menuduh kecurigaan dipaksa untuk menjatuhkan kliennya.
“Tanggapan kami adalah bahwa pernyataan menteri Moh tidak mendasar. Semua menyampaikan terhormat Di antara.
Dia mengakui bahwa sampai saat ini partainya tidak tahu dan belum menerima surat tekad dari Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (MOH) yang terkait dengan pagar Laut Tangang.
“Karena kita tidak tahu penilaian dan isi surat yang menentukan sehingga kita tidak dapat menanggapi,” katanya.
Namun, pengacara Kades Arsin masih akan menghargai keputusan kementerian urusan maritim dan perikanan.
“Meskipun kami menghargai pekerjaan dan fungsinya, tetapi hingga hari ini pelanggan kami tidak tahu dan belum menerima pemberitahuan resmi, kami tahu dari berita, jika kami menerima pemberitahuan resmi, kami akan memberikan dan mendiskusikannya dengan pelanggan yang saat ini ditahan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Urusan Maritim dan Perikanan Sakti Revelation Trenggono mengatakan bahwa kepala desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administrasi Rp48 miliar sehubungan dengan pembangunan pagar laut di perairan distrik Tangangan, Banten.
Trenggono mengungkapkan bahwa kepala desa Kohod dan stafnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk membayar denda yang dikenakan untuk pembangunan pagar laut.
“Ini adalah maksimal 30 hari yang harus dia bayar (kepala desa dan staf Kohod) dan dia bilang dia bisa membayar dalam pernyataan,” kata Trenggono di Jakarta.
Trenggono mengatakan pada pertemuan kerja dengan anggota Komisi Komisi IV. Pada pertemuan itu, ia juga mengungkapkan bahwa partainya melibatkan pejabat dari Polisi Investigasi Kriminal dalam memeriksa beberapa pihak yang dicurigai.
Namun, ia menolak berkomentar jika ada pihak lain dalam kasus pagar laut. “Ini bukan domain di KKP,” kata Trenggono.
(VWS/antara)