Site icon Pahami

Berita Kades di Maluku Barat Daya Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar


Ambon, Pahami.id

kepala desa (kepala desa) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Maluku Barat Daya, maluku berinisial YE ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar. YE kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejati) Maluku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri mengatakan YE diduga terlibat korupsi dana desa setelah disalurkan pemerintah pada 2017-2019. Rinciannya, pada tahun 2017 senilai Rp1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064, dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.

Namun untuk pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019, Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara tidak pernah dibentuk.


Tak hanya itu, perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa juga tidak berfungsi.

“Pada saat pertanggungjawaban pencairan, tabungan, pembayaran, pembelanjaan dan pelaporan, terdapat beberapa item anggaran dana program Desa Tutuwawang yang tidak terealisasi dan tidak memenuhi ketentuan dalam RAB,” kata Hery dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7). . .

Ia mengatakan, penyidik ​​menemukan beberapa kegiatan yang direkayasa dan menaikkan termasuk Kekurangan Pembayaran Pajak Tahun Pajak 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp 121.086.000.

Selain itu, terdapat belanja fiktif senilai Rp 522.844.242. Anggaran tersebut digunakan untuk biaya perolehan modal gedung kantor desa, biaya bantuan masyarakat, dan biaya pemberdayaan masyarakat.

sementara menaikkan sebesar Rp 20.000.000, pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 366.192.696 dan pembelian barang tidak sesuai bukti di LPJ sebesar Rp.

“YE dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Tutuawang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.262.622.930,” tegas Hery.

Sebelumnya, YE diperiksa sekitar tiga jam di Gedung Kejaksaan (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku.

Usai diperiksa, YE diborgol dan mengenakan rompi oranye dan dibawa ke mobil tahanan yang diparkir di halaman gedung untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon. YE ditahan selama 20 hari berikutnya sambil menunggu kasus korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

(sai/DAL)


Exit mobile version