Site icon Pahami

Berita Kader Gugat Munas Golkar, Minta Kursi Ketua Bahlil Dicabut


Jakarta, Pahami.id

Kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. Bahlil Lahadalia selaku Ketua Umum Golkar yang baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Salah satu kader Golkar yang turut serta dalam gugatan tersebut adalah M Rafik. Dia menilai Munas XI yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar akibat Munas X 2019.

Rafik menilai Munas XI Partai Golkar yang digelar baru-baru ini melanggar hukum karena bertentangan dengan aturan UUD PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan Munas sebaiknya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.


“Alasan perintah pelaksanaan Munas XI tertuang secara jelas dan tegas dalam Anggaran Pokok Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada bulan Desember. katanya. Rafik dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/8).

Rafik menilai, Sekjen Agus Gumiwang Kartasasmita beserta pengurus lainnya sebaiknya melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum yang telah mengundurkan diri hingga Desember 2024.

Namun, ia mengkritik Golkar yang segera menetapkan forum Musyawarah Nasional pada 20-21 Agustus 2024 dan mengeluarkan Keputusan Panitia pada 15 Agustus 2024.

Makanya salah satu gugatan kami ke PN meminta PN membatalkan seluruh keputusan Munas XI yang inkonstitusional pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta karena landasan hukum pelaksanaannya salah, ujarnya.

Rafik berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat membatalkan seluruh keputusan Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

“Untuk sementara Kementerian Hukum dan HAM RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) belum bisa serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang dalam proses. diajukan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Rafik juga menjelaskan, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tanggal 23/08/2024.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Sekjen Golkar Sarmuji melalui pesan singkat untuk menanggapi panggilan tersebut. Namun pihak terkait belum memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini diturunkan.

(rzr/agustus)


Exit mobile version