Jakarta, Pahami.id —
Kader partai Golkar Adrianus Agal melaporkan dugaan pemberitaan bohong atau hoaks terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Laporan ini disampaikan oleh Adrianus Agal dan diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Pada tanggal 12 November, salah satu media online memuat berita bohong, dimana pemberitaan tersebut menyatakan bahwa PTUN telah membatalkan Musyawarah Nasional Partai Golkar,” kata Adri dalam keterangannya. Polres Metro JayaJumat (15/11).
Faktanya, pengadilan tidak pernah memutuskan kasus yang dibicarakan di media online, tambahnya.
Adri menjelaskan, angka-angka yang disampaikan dalam laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dia menegaskan, yang dilaporkan adalah perorangan.
“Yang berbicara di media adalah individu pengacaraJadi ini pengacara yang kita tuntut, ujarnya.
Termohon dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE. Dalam laporannya ini, Adri juga menyertakan beberapa bukti. Salah satunya adalah link berita media online.
Lebih lanjut, Adri berharap polisi bisa segera mengusut laporan tersebut. Sebab, pemberitaan hoaks telah merugikan kader Golkar.
“Kami sebagai kader Golkar merasa dirugikan karena sebelumnya kami sudah mengecek ke PTUN, yang mana pihak PTUN sudah menjawab kami tidak ada hasil yang menyatakan apa yang diberitakan di media online,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Golkar membantah isu hakim PTUN membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Meski demikian, Golkar mengakui memang ada gugatan terhadap keputusan Musyawarah Nasional yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT perihal pengukuhan perubahan AD/ART.
(des/tsa)