Site icon Pahami

Berita KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca

Berita KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca


Sleman, Pahami.id

Dua penumpang salah satu seri Kereta ,

Manajer Hubungan Masyarakat Kai Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Sarasas, mengatakan tindakan vandalisme dalam bentuk pemindahan batu oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab ketika kereta melintasi stasiun Klaten dan stasiun Srowot pada hari Minggu (6/7).


Lemparan batu adalah sekitar salah satu kaca rel dan fragmen dua penumpang di dalamnya. Menurut Feni, ketika ia tiba di stasiun Solobalapan, kedua penumpang itu segera diperiksa dan dirawat oleh tim medis, dan dirujuk ke rumah sakit TriHarsi.

Selain itu, Feni mengatakan kedua penumpang akan menerima asuransi dan manajemen kesehatan akan berlanjut di rumah sakit di Surabaya.

“Kai Daop VI Yogyakarta menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang dan sangat menyesal atas insiden itu. Kai tidak akan mentolerir semua bentuk vandalisme di kereta.

Feni menekankan bahwa vandalisme seperti melempar benda, coretan, dan bentuk -bentuk penghancuran lainnya adalah pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasi, selain kenyamanan penumpang yang mengganggu.

Menanggapi hal ini, Kai Daop VI terus memperkuat sistem keamanan dengan meningkatkan patroli pada rute yang terbuka, memasang kamera pengintai, dan menciptakan koordinasi yang lebih intensif dengan polisi dan masyarakat setempat. Feni mengatakan partainya juga mengundang seluruh komunitas untuk diurus dan berpartisipasi dalam menjaga perjalanan yang lancar dan keselamatan melatih.

Kai Daop VI Yogyakarta juga akan terus mendeteksi pelaku vandalisme dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diproses. Tindakan ketat diperlukan untuk memiliki efek mencegah dan mencegah peristiwa serupa dari kekambuhan.

Feni menegaskan bahwa hukuman pidana untuk menghapus kereta telah diatur dalam KUHP (KUHP) BAB VII Kejahatan yang membahayakan keselamatan publik untuk orang atau item Pasal 194 paragraf 1.

Paragraf 2 dari artikel tersebut menyatakan tindakan berbahaya yang mengakibatkan orang mati, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau dipenjara selama maksimal 20 tahun.

Larangan penghapusan kereta juga telah diatur dalam undang -undang nomor 23 tahun 2007 di kereta dalam Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau tidak bekerja dengan infrastruktur dan kenyamanan untuk kereta.

Orang-orang yang melihat tindakan mencurigakan atau menemukan informasi tentang vandalisme fasilitas dan infrastruktur melatih dapat segera melaporkan melalui Pusat Kai 121 KAI dan WhatsApp 08111-2111-121.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak membuang kereta apa pun karena dampaknya akan sangat berbahaya bagi kereta dan orang -orang di kereta,” kata Feni.

“Kai Daop 6 percaya bahwa transportasi umum yang aman dan dapat dipercaya hanya dapat direalisasikan dalam kerja sama semua pihak. Mari kita bekerja bersama untuk menghentikan semua bentuk vandalisme terhadap kereta,” katanya.

(Ugo/kum/ugo)


Exit mobile version