Site icon Pahami

Berita Jusuf Hamka Sambangi Kediaman Mahfud MD, Klaim Bahas Utang


Jakarta, Pahami.id

pengusaha Jusuf Hamka bertemu dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut Mahfud Md di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7).

Pemantauan CNNIndonesia.com Di lokasi, kader Partai Golkar tiba sendirian di lokasi pertemuan sekitar pukul 10.10 WIB. Jusuf enggan berbicara banyak mengenai maksud dan tujuan kunjungannya.

Dia hanya mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk membahas utang pemerintah yang kepadanya. Jusuf membantah pertemuan itu dilakukan untuk membahas pilkada mendatang.


“Kumpulkan, (pertemuan) soal utang,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Jusuf menagih utang negara sebesar Rp 800 miliar melalui Kementerian Keuangan. Ia mengungkapkan, utang pemerintah bermula dari simpanan milik perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang dilikuidasi saat krisis.

Namun Jusuf mengaku tidak mendapatkan uang jaminannya kembali. Pemerintah mengklaim CMNP ada hubungannya dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

“Saya bilang, mana ada, kita gugat ke pengadilan tahun 2012. Tahun 2014 atau 2015 kita ke Mahkamah Agung (MA), menang, kita menang. Kita harus bayar bunga tiap bulan. Ada denda pemerintah,” jelasnya. Jusuf Rabu, 7 Juni 2023.

Belakangan, Jusuf dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji untuk membayarnya. Namun Kementerian Keuangan meminta diskon.

Seharusnya utang dan bunganya Rp 400 miliar pada 2016 atau 2017, namun pemerintah hanya bersedia membayar Rp 170 miliar. Hutang tersebut dilunasi dua minggu setelah perjanjian.

“Waktu itu Menteri (Menteri Keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau tidak salah tahun 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, dan angkanya mencapai Rp 170 miliar, tidak apa-apa menurut saya, asal dapat uang, tanda tangani perjanjiannya,” ujarnya.

Mahfud sendiri saat masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membela Jusuf. Menurut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar utang tersebut.

Mahfud mengatakan, negara akan menderita kerugian dengan bunga yang terus meningkat jika utang tersebut tidak dibayar.

“Saya putuskan, utang itu harus dibayar. Kalau utang itu tidak dibayar, bunganya terus bertambah sesuai putusan pengadilan, dan negara dirugikan. Kalau negara sengaja dirugikan, itu mempunyai arti hukum tersendiri. . . , kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Mahfud juga meminta Kementerian Keuangan dan Jusuf Hamka duduk bersama membicarakan besaran uang yang akan dibayarkan. Menurut dia, kedua belah pihak bisa saling mengajukan usulan hingga tercapai kesepakatan.

(tfq/sur)


Exit mobile version