Site icon Pahami

Berita Jurnalis Korban Kekerasan Aparat saat Demo UU TNI Lapor ke Polda Jatim


Surabaya, Pahami.id

Reporter media online Rama Indra Melaporkan tindakan kekerasan yang diduga peralatan yang ia alami saat meliput tindakan penolakan Hukum ke Polisi Distrik Java Timur pada hari Selasa (3/25).

Rama diduga dipukuli oleh beberapa petugas polisi, ketika merekam tindakan penekan peralatan terhadap massa aksi pada hari Senin (3/24). Dia harus menghapus video liputannya.

Rama ditemani oleh Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (AJI), Komite Advokasi Java Java Timur (KAJ) dan manajemen Beritajatim.com.


Pengacara Kaj dari lanis LBH Salawati Taher mengatakan peristiwa yang dialami Rama adalah tindakan kriminal. Karena kekerasan alat mencegah Rama dari pelaporan.

“Jadi, kami melaporkan hari ini Pasal 18 paragraf (1) dari undang -undang pers nomor 40 tahun 1999, lalu pasal -pasal penganiayaan dan piagam Pasal 170 KUHP,” kata Salawati.

Salawati mengatakan Rama telah melaporkan ke Surabaya Polrestabes pada hari Senin (3/24) malam. Tetapi laporan itu ditolak karena dianggap kurang dalam bukti.

“Ternyata tadi malam ada juga upaya dari ‘sebagai Rama itu sendiri, bahwa setelah ketukan seperti itu, dilaporkan ke Polrestabes dan ditolak,” katanya.

Rama juga menerima perawatan di rumah sakit untuk memeriksa kondisinya. Alasannya adalah bahwa dia merasa mual dan pusing setelah dipukuli 4-5 polisi di atas kayu.

Sementara itu, editor Beritajatim.com Teddy Ardianto mengatakan Rama adalah seorang jurnalis yang bekerja secara etis dan dilindungi oleh undang -undang surat kabar. Dia sepenuhnya mendukung laporan yang dibuat oleh karyawannya ke Polisi Distrik Java Timur.

“Kami sepenuhnya mendukung Mas Rama untuk melaporkan atau apa pun karena jurnalis ini adalah sebuah profesi, jadi memiliki hak, ada undang -undang surat kabar, profesi ini dilindungi oleh pemerintah,” kata Teddy.

Sebaliknya, Rama berharap untuk mendapatkan keadilan karena pekerjaan jurnalismenya dilarang dan dialami. Dia juga berharap bahwa pelaku akan didakwa dengan hukum yang relevan. Sekarang laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polisi Distrik Java Timur.

“Untuk harapan tentang penegakan hukum, terkait dengan kekerasan, mencegah kinerja wartawan, memang, hukum harus ditegakkan,” katanya.

Kepala Hubungan Masyarakat Surabaya Poltrestabes, AKP Rina Shanty Dewi mengatakan Rama berada di daerah yang terpapar untuk menyebabkan kerusuhan. Pihak berwenang menganggap Rama sebagai banyak tindakan.

“Karena pengunjuk rasa dan polisi tidak dapat (membedakan) dan masyarakat tidak dapat dibedakan. Selain itu, situasinya adalah malam,” kata Rina.

Kemudian, Rina juga mengatakan bahwa Rama tidak mengenakan jurnalis ketika kejadian itu terjadi, meskipun Rama mengenakan ID surat kabar yang dibahas.

“Kedua, dia tidak menggunakan jaket yang menunjukkan padanya media, jadi kita tidak bisa membedakannya,” katanya.

(FRA/FRD/FRA)



Exit mobile version